Diduga Pasutri Open BO di Rumah: Istri Layani Pelanggan di Kamar Tidur, Suami Mengasuh Anak di Ruang Tamu

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA, (BABEL) NGALAMUTAS.COM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (24) dan AA (29) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap polisi atas dugaan prostitusi online. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan di kediaman mereka di Kecamatan Pemali.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan suami istri terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar AKP Mauldi kepada wartawan, Rabu (1/10).

Praktik Prostitusi Online via MiChat

Menurut keterangan kepolisian, DA menjalankan praktik prostitusi online ini dengan sepengetahuan dan persetujuan suaminya, AA. DA menawarkan jasanya melalui aplikasi MiChat, dan setelah terjadi kesepakatan, percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp (WA). Tarif yang dipatok bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu untuk sekali kencan.

“Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk sebagai komersil prostitusinya dan dilanjutkan chat WhatsApp (WA). Tarifnya bervariasi dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, sekali kencan,” terangnya.

Lokasi praktik prostitusi ini dilakukan di kamar tidur rumah mereka, sementara AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang masih bayi.

Pengakuan Suami: Awalnya Coba untuk Menipu

Dalam pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, AA mengaku bahwa dialah yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya. Awalnya, aplikasi tersebut diunduh dengan tujuan untuk menipu orang, bukan untuk prostitusi.

“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” ungkap AA.

Setelah membuat akun MiChat, calon pelanggan mulai menawarkan jasa “open BO”. AA kemudian menanyakan hal tersebut kepada istrinya, dan DA tidak menolak. Akhirnya, bisnis prostitusi tersebut berjalan. AA mengaku bahwa mereka telah melakukan praktik prostitusi online ini sebanyak 15 kali.

Setiap kali DA melayani pelanggan di kamar tidur, AA menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka dan bermain ponsel.

Alasan Ekonomi dan Judi Online

Kepada polisi, mereka mengaku terpaksa menjalankan bisnis prostitusi ini karena masalah ekonomi, terutama karena AA sedang tidak bekerja. “TKP-nya di rumah. Berawal masalah ekonomi, lama-lama suami menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online juga,” jelas AKP Mauldi.

AA menyebut bahwa hasil dari praktik tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, minuman, bahkan untuk bermain judi online. Dari uang yang didapat DA, AA biasanya diberi bagian antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” katanya.

AA sempat meminta DA untuk berhenti setelah ia mendapatkan pekerjaan, bahkan sempat terjadi pertengkaran. Namun, praktik tersebut tetap berlanjut karena DA bersikeras.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan tersebut, DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara AA dijerat Pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumber: Izamputra Tv

(Team)

Berita Terkait

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri
Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan
Graha Arshaka Resmi Diresmikan, Edi Purwanto Pimpin PC IKA-PMII Kota Malang 2026–2031.
Sri Mulyana Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kedungkandang, Bidik Tiga Kursi DPRD 2029
Culture Carnival Sumbersekar 2026, Kolaborasi Budaya, Gotong Royong, dan Pemberdayaan Ekonomi.
Sedekah Bumi Desa Gadon Blora Meriah, Warga Lestarikan Tradisi Leluhur Lewat Pentas Ketoprak
Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim
HUT ke-25 Partai Demokrat, Sam Tito Sebut Kepedulian Lingkungan Sebagai Investasi Masa Depan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:41 WIB

Jelang Alih Tugas, AKBP Bramastyo Berpamitan dan Titip Semangat Pengabdian kepada Personel Polres Kediri

Senin, 27 Juli 2026 - 07:33 WIB

Warga dan Ojol Dukung Uji Coba Jalan Terusan Griyashanta, Dinilai Mampu Urai Kemacetan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00 WIB

Graha Arshaka Resmi Diresmikan, Edi Purwanto Pimpin PC IKA-PMII Kota Malang 2026–2031.

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:09 WIB

Sri Mulyana Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kedungkandang, Bidik Tiga Kursi DPRD 2029

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:04 WIB

Culture Carnival Sumbersekar 2026, Kolaborasi Budaya, Gotong Royong, dan Pemberdayaan Ekonomi.

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:39 WIB

Yakuza Maneges Desak Cekal Penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di Jatim

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:08 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, Sam Tito Sebut Kepedulian Lingkungan Sebagai Investasi Masa Depan

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:33 WIB

Jelang HUT ke-25, Partai Demokrat Kabupaten Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di Pasar Pakis.

Berita Terbaru