BANJARMASIN, NGALAMUTAS.COM – Tragedi menyayat hati menimpa mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Zahra Dilla (20) yang tewas terbunuh oleh Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, pada dini hari Rabu (24/12). Kematiannya berawal dari pertemuan pribadi yang berujung hubungan intim dan pertengkaran akibat kepanikan pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, mengkonfirmasi, kedua pihak bertemu sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Mali-Mali, Kabupaten Banjar. Zahra datang dengan sepeda motor, sementara Seili menggunakan mobil pribadi. Sepeda motor korban kemudian diparkir di area minimarket, dan keduanya melanjutkan perjalanan ke kawasan wisata Bukit Batu hingga sekitar pukul 23.00 WITA sebelum menuju Banjarbaru.
Dalam perjalanan, Seili sempat singgah ke rumah kerabatnya untuk menciptakan alibi, karena calon istrinya yang juga teman Zahra terus menghubungi. Memasuki dini hari Rabu, kendaraan berhenti di Jalan Ahmad Yani Kilometer 15, Kecamatan Gambut – lokasi yang sepi – di mana mereka melakukan hubungan badan di dalam mobil.
Usai itu, situasi berubah tegang. Seili panik karena khawatir hubungan terlarang itu diketahui calon istrinya, terutama setelah Zahra diduga akan memberitahukannya. Dalam kondisi emosi tidak terkendali, Seili kemudian mencekik Zahra hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal di lokasi kejadian. “Pelaku mengakui mencekik korban hingga meninggal,” ungkap Adam.
Alih-alih melapor, Seili membawa jasad korban berkeliling dengan mobil dengan niat membuangnya ke sungai. Namun, di tengah perjalanan di wilayah Banjarmasin, ia melihat gorong-gorong terbuka dan memutuskan untuk memasukkan jasad ke dalamnya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.30 WITA, petugas kebersihan menemukan jasad perempuan saat membersihkan saluran air. Temuan itu segera dilaporkan ke polisi, dan jenazah dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin. Identitas Zahra dipastikan oleh orang tuanya pada sore hari itu, yang juga melaporkan hilangnya sejumlah barang milik korban seperti sepeda motor, ponsel, dan perhiasan.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, polisi berhasil mengamankan Seili. Pada hari ini (Jumat), pelaku dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan diborgol, serta resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP.
Sumber: Humas Polda Kalimantan Selatan
Ngalamutas.com
![]()














