SUMENEP, NGALAMUTAS.COM – M Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah divonis hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, pengumuman di media lokal dan nasional, serta kebiri kimia selama dua tahun beserta pemasangan alat pendeteksi.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (9/12), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana beserta dua hakim anggota.
Jubir PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mencabuli delapan santriwatinya berdasarkan dakwaan alternatif Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Hukuman yang dijatuhkan bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 17 tahun penjara.
Menurut pertimbangan hakim, perbuatan Sahnan mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam, kehilangan kesucian, dan merusak masa depan mereka. Selain itu, ia juga gagal menjalankan kewajiban sebagai pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak.
Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih jauh, perbuatan yang dilakukan menggunakan simbol agama di pondok pesantren yang ia pimpin dinilai dapat mencemarkan lembaga pesantren dan merusak citra agama Islam, serta menimbulkan kekhawatiran orang tua dalam mengirim anak belajar di ponpes. Tidak ada pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Pelaksanaan putusan akan dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, dengan eksekutor oleh jaksa. Tindakan kebiri kimia sendiri akan dilaksanakan setelah terpidana menyelesaikan pidana pokoknya yaitu penjara.
(Humas/Red)
![]()














