ACEH BARAT DAYA, NGALAMUTAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (41), warga Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana pencurian yang dilaporkan sebelumnya.
Operasi pengamanan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya di kawasan Terminal Blangpidie, Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie. Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Abdya, Ipda Safrizal, bersama tiga anggota tim URC lainnya.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi, SH, MH, menyampaikan bahwa langkah penangkapan ini didasarkan pada surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/V/POLDA ACEH, tertanggal 20 Mei 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
“Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga berinisial korban yang berdomisili di wilayah Seunaloh, Kecamatan Blangpidie. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob dan URC segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan, serta pengumpulan berbagai alat bukti. Dari hasil kerja keras tim, diketahui bahwa pelaku yang diduga kuat melakukan aksi pencurian tersebut adalah H,” jelas Wahyudi.
Berdasarkan jejak dan data yang diperoleh, pada hari Kamis sore itu, tim kembali menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang berada di sekitar Terminal Blangpidie. Tanpa membuang waktu, petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung kami bawa ke Markas Polres untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Hasilnya, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya dan membenarkan telah melakukan tindak pencurian sebagaimana yang dilaporkan oleh korban,” ungkap Wahyudi.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang yang menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua pot besi bekas pot bunga, satu dudukan roda kulkas, satu unit komponen komputer, dua batang besi aluminium, dua unit kulkas, serta satu potongan besi berbentuk menyerupai obeng yang diduga digunakan sebagai alat bantu saat melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas perbuatan tersebut. Saat ini, pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 476 ayat 1 KUHPidana.
“Kami akan memproses perkara ini hingga tuntas agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Wahyudi.
LS – Ngalamutas.com
![]()







