MALANG, NGALAMUTAS.COM – Komplotan pencurian dengan kekerasan yang kerap menyasar mahasiswa dan warga di Kota Malang akhirnya berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Malang Kota. Penangkapan terhadap dua anggota geng tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026, menyusul serangkaian aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dua pelaku yang kini berada di balik jeruji besi berinisial DS (26) dan MM (20). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sementara itu, satu anggota komplotan lainnya yang berinisial H alias Habibi hingga kini masih dalam keadaan buron dan resmi tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
AKP Rahmad Aji Prabowo, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa kelompok ini memiliki pola operasi yang terencana. Para pelaku memilih beraksi saat malam menjelang hingga dini hari, saat suasana mulai sepi dan minim pengawasan. Mereka tidak ragu menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi korbannya agar segera menyerahkan barang berharga yang dibawa.
“Modus operandi mereka adalah mengintai calon korban pada malam hingga dini hari. Setelah mendapati sasaran, mereka melakukan intimidasi dan merampas barang bawaan dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Kasus ini mulai terungkap ke permukaan setelah kepolisian menerima dua laporan berbeda terkait peristiwa pembegalan pada awal Juni 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera bergerak melakukan penelusuran mendalam. Mulai dari pemeriksaan saksi mata, pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga pengumpulan berbagai alat bukti yang menguatkan.
Hasil kerja keras penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Identitas para pelaku berhasil dikantongi, hingga akhirnya dua dari tiga anggota komplotan ini berhasil diamankan.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pertama komplotan ini tercatat terjadi pada 16 Mei 2026, di kawasan Jalan M Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu, seorang korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya tiba-tiba didatangi dan dikepung oleh para pelaku. Dengan mengacungkan pisau, mereka mengancam nyawa korban hingga terpaksa menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max lengkap beserta kata sandi penggunanya.
Belum puas dengan kejahatan pertamanya, komplotan ini kembali beraksi pada dini hari, 24 Mei 2026. Lokasi aksinya pun bergeser ke kawasan pusat kota, tepatnya di sekitar Alun-alun Kota Malang. Pada kejadian kedua ini, sasaran mereka adalah tiga orang mahasiswa yang sedang berada di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih terus memburu pelaku ketiga yang belum tertangkap agar dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum.
Sumber: Suryamalang
LS – Ngalamutas.com
![]()







