Baru Menikah Beberapa Minggu, Suami Minta Ganti Rugi Rp30 Juta Setelah Istri Kepergok Selingkuh

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLEWALI MANDAR (SULBAR), NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial RU (21) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menuntut ganti rugi sebesar Rp30 juta dari istrinya FA (22) setelah kepergok berselingkuh. Padahal, pernikahan keduanya baru saja berlangsung beberapa minggu.

Kasus ini mencuat setelah terjadi keributan di salah satu rumah warga Kecamatan Mapilli pada Rabu (17/12/2025). FA dipergoki oleh sang suami mendua dengan pria berinisial AJ (25). Usai ketahuan, AJ sempat dianiaya oleh warga yang kesal dengan ulah keduanya.

“Pihak suami dari FA meminta ganti rugi untuk uang dapur pernikahan sebesar tiga puluh juta,” kata Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna kepada wartawan pada Kamis (18/12/2025).

Awal Kasus dan Keributan yang Terjadi

Awalnya, laporan keributan disampaikan oleh kepala dusun. Keluhan muncul karena AJ berselingkuh dengan FA yang masih berstatus istri sah RU. Selama keributan, sempat terjadi pemukulan, namun beruntung petugas polisi langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.

Berdasarkan hasil mediasi di Polsek Wonomulyo, semua pihak yang terlibat keributan sepakat berdamai.

Suami Memutuskan Ceraikan Istri

Selain meminta ganti rugi uang panai (mahar), RU juga memutuskan menceraikan istrinya. “Karena ada hubungan antara perempuan FA dan lelaki AJ, maka RU selaku suami bersedia menceraikan FA dan tidak akan menafkahinya lagi,” tambah Sandy.

Sementara itu, AJ selaku korban penganiayaan juga bersedia memberikan uang Rp10 juta untuk membantu mengembalikan uang panai yang dituntut oleh RU.

Uang panai sendiri adalah mahar atau mas kawin yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon istri, khususnya dalam budaya Minangkabau dan beberapa daerah di Indonesia Timur, sebagai tanda keseriusan menikah dan bentuk penghargaan.

Humas Polsek Wonomulyo
Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru