LUMAJANG, NGALAMUTAS.COM – Seorang pegawai Puskesmas Randuagung berinisial EA yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) viral setelah kedapatan hendak menyelundupkan pil dengan logo Y yang diduga merupakan narkoba ke Lapas Kelas IIB Lumajang. Kejadian terjadi pada Selasa (27/1/2026) saat ia hendak menjenguk suaminya di dalam lapas.
Petugas menemukan sebanyak 240 butir pil yang disembunyikan di alat kelaminnya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Lumajang, Pramita Ananta Triana, menyampaikan bahwa terduga pelaku mengaku bekerja sebagai perawat di Puskesmas Randuagung.
“Yang kita amankan ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2024 dan berdinas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Randuagung,” ujar Ananta di Lapas Lumajang.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang, dr Rosyidah, mengkonfirmasi bahwa EA merupakan tenaga kesehatan dengan status ASN PPPK penuh waktu. “Benar, EA adalah pegawai kami yang berstatus PPPK penuh waktu di Puskesmas Randuagung,” katanya.
Namun, Rosyidah mengaku belum mengetahui penyebab mengapa ASN tersebut melakukan tindakan menyelundupkan barang terlarang. “Kita dapat kabar begitu saja, mau kita pastikan bahwa yang bersangkutan sudah dibawa ke polisi, jadi saya belum tanya detail kenapa sampai dia melakukan itu,” tambahnya.
Menurut Rosyidah, jika terbukti melakukan penyelundupan narkoba, EA berisiko mendapatkan sanksi disiplin pegawai hingga bisa diberhentikan dari jabatan ASN PPPK. “Risikonya bisa diberhentikan, tergantung nanti hasil pemeriksaan seperti apa,” pungkasnya.
LS – Ngalamutas.com
![]()














