BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Anggota polisi berinisial Bripda DMN yang bertugas di Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh pada hari Rabu (28/1/2026).
Terlapor diduga mengambil paksa satu unit mesin kopi dan satu unit grinder kopi di lokasi usaha Kuala Seafood Central, Banda Aceh, pada Minggu (25/1/2026) lalu.
Andi Putri Amanda, kuasa hukum bagi pihak korban Flora Indah, menjelaskan bahwa insiden tersebut berasal dari perjanjian kerja sama modal usaha yang dibuat di hadapan Notaris Malahayati pada Maret 2024 dengan nomor 04/W/MH/Not/III/2024.
Dalam perjanjian tersebut, Bripda DMN telah meminjamkan modal senilai Rp140 juta dengan kesepakatan bagi hasil 5 persen per bulan selama satu tahun.
“Klien kami telah membayar bagi hasil sebesar Rp7 juta per bulan selama setahun, dengan total pembayaran Rp84 juta, serta telah mencicil pengembalian modal sebesar Rp25 juta hingga bulan Januari 2026,” ujar Andi.
Meski masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp115 juta akibat kondisi keuangan yang sedang sulit, pihak korban menegaskan tidak pernah menghindari tanggung jawabnya.
Ketegangan meningkat pada tanggal 25 Januari 2026, ketika Bripda DMN bersama beberapa rekannya datang ke lokasi usaha. Diduga mereka menimbulkan kegaduhan di depan pelanggan dan mengambil paksa barang berupa mesin kopi merek Allegra Lyra 2 Group serta grinder kopi merek Bellezofa Alvento 75 New.
“Tindakan ini sangat disesalkan. Sebagai aparat hukum, seharusnya menggunakan jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh sesuai kesepakatan kontrak, bukan melakukan tindakan yang mempermalukan klien kami,” tambah Andi.
LS – Ngalamutas.com
![]()














