Anggota Polisi Bripda DMN dari Ditpolairud Polda Aceh Dilaporkan ke Propam

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Anggota polisi berinisial Bripda DMN yang bertugas di Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh pada hari Rabu (28/1/2026).

Terlapor diduga mengambil paksa satu unit mesin kopi dan satu unit grinder kopi di lokasi usaha Kuala Seafood Central, Banda Aceh, pada Minggu (25/1/2026) lalu.

Andi Putri Amanda, kuasa hukum bagi pihak korban Flora Indah, menjelaskan bahwa insiden tersebut berasal dari perjanjian kerja sama modal usaha yang dibuat di hadapan Notaris Malahayati pada Maret 2024 dengan nomor 04/W/MH/Not/III/2024.

Dalam perjanjian tersebut, Bripda DMN telah meminjamkan modal senilai Rp140 juta dengan kesepakatan bagi hasil 5 persen per bulan selama satu tahun.

“Klien kami telah membayar bagi hasil sebesar Rp7 juta per bulan selama setahun, dengan total pembayaran Rp84 juta, serta telah mencicil pengembalian modal sebesar Rp25 juta hingga bulan Januari 2026,” ujar Andi.

Meski masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp115 juta akibat kondisi keuangan yang sedang sulit, pihak korban menegaskan tidak pernah menghindari tanggung jawabnya.

Ketegangan meningkat pada tanggal 25 Januari 2026, ketika Bripda DMN bersama beberapa rekannya datang ke lokasi usaha. Diduga mereka menimbulkan kegaduhan di depan pelanggan dan mengambil paksa barang berupa mesin kopi merek Allegra Lyra 2 Group serta grinder kopi merek Bellezofa Alvento 75 New.

“Tindakan ini sangat disesalkan. Sebagai aparat hukum, seharusnya menggunakan jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh sesuai kesepakatan kontrak, bukan melakukan tindakan yang mempermalukan klien kami,” tambah Andi.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru