Ancam Alih Fungsi, Karanganyar Didesak Percepat Perlindungan Lahan Hijau dari Gelombang Pembangunan

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARANGANYAR, NGALAMUTAS.COM – Serikat Tani Bumi Intanpari (SERTA BUMI) mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar segera mempercepat pendataan, pemetaan, dan penetapan lahan sawah yang dilindungi menyusul meningkatnya alih fungsi lahan pertanian di sejumlah kecamatan. Desakan itu disampaikan dalam konsolidasi pengurus SERTA BUMI se-Kabupaten Karanganyar.

Organisasi petani tersebut menilai implementasi kebijakan nasional terkait perlindungan lahan sawah harus segera diterjemahkan dalam langkah konkret di tingkat daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan diintegrasikan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional dan mengendalikan alih fungsi lahan.

Ketua sekaligus pendiri SERTA BUMI Karanganyar, Yoseph Heriyanto, mengatakan percepatan penetapan LP2B menjadi langkah mendesak di tengah masifnya pembangunan perumahan, industri, dan kawasan wisata. “Target perlindungan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah bukan sekadar angka administratif. Ini menyangkut ketahanan pangan dan keberlangsungan hidup petani. Jika tidak segera dipetakan dan ditetapkan sebagai LP2B serta LSD, laju alih fungsi akan semakin sulit dikendalikan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis.

Alih fungsi lahan disebut terjadi di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Karanganyar, Colomadu, Tawangmangu, Ngargoyoso, serta beberapa kecamatan lainnya. Pembangunan perumahan, industri, dan sektor non-pertanian dinilai memberi tekanan terhadap keberadaan sawah produktif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Kabupaten Karanganyar Dalam Angka 2022, luas tanah sawah di Kabupaten Karanganyar tercatat sekitar 19.945,67 hektare atau sekitar 26 persen dari total wilayah. Angka tersebut menunjukkan sektor pertanian masih memiliki peran signifikan, namun rentan terhadap konversi lahan. Contoh penyusutan lahan terjadi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, di mana luas lahan pertanian berkurang dari sekitar 400 hektare menjadi sekitar 78 hektare dalam beberapa tahun terakhir akibat alih fungsi menjadi kawasan perumahan, industri, dan area non-pertanian.

Yoseph menambahkan, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Karanganyar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ia juga meminta pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap pelanggaran alih fungsi lahan. “Pendataan dan pemetaan yang akurat menjadi kunci agar lahan sawah yang masih tersisa memiliki kepastian hukum. Tanpa langkah konkret, target perlindungan 87 persen sulit tercapai,” katanya.

Selain itu, SERTA BUMI menyatakan akan melakukan investigasi lapangan untuk memantau alih fungsi lahan, khususnya di wilayah yang mengalami tekanan pembangunan tinggi. Hasil investigasi tersebut akan digunakan sebagai bahan advokasi dan pengawalan kebijakan di tingkat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar terkait percepatan penetapan LP2B dan LSD di wilayah tersebut.

Sumber: Lintasdesa.com

(LS – Ngalamutas.com)

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru