Analisis Kritis Pandangan Leo A. Permana terhadap Victim Impact Statement sebagai Instrumen Keadilan Substantif.

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum., saat memberikan keterangan dukungan Polri di bawah  komando Presiden langsung beberapa waktu lalu.

i

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum., saat memberikan keterangan dukungan Polri di bawah komando Presiden langsung beberapa waktu lalu.

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia melalui berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa paradigma baru yang lebih inklusif terhadap kedudukan korban. Salah satu instrumen krusial yang kini memperkuat posisi korban adalah pengakuan terhadap Victim Impact Statement (VIS) atau Pernyataan Dampak Korban dalam proses persidangan.

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum., memberikan tinjauan yuridis mendalam mengenai signifikansi perubahan ini. Menurutnya, selama puluhan tahun, sistem peradilan kita cenderung bersifat offender-oriented (berpusat pada pelaku), di mana korban seringkali hanya ditempatkan sebagai saksi mahkota atau alat bukti berjalan.

Dalam perspektif akademik hukum, Leo A Permana menjelaskan bahwa eksistensi VIS dalam hukum acara pidana yang baru adalah bentuk pengejawantahan dari teori keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih komprehensif.

“KUHAP baru ini menggeser batas-batas formalitas menuju keadilan substantif. Dengan adanya mekanisme Victim Impact Statement, korban diberikan ruang legal untuk mengartikulasikan penderitaan fisik, kerugian finansial, hingga trauma psikologis secara langsung di hadapan majelis hakim,” ujar Leo A Permana saat ditemui di Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm, Selasa (24/02/2025).

Lebih lanjut, praktisi hukum senior ini menegaskan bahwa VIS bukan sekadar bumbu emosional dalam persidangan, melainkan instrumen determinan bagi hakim dalam rasionalisasi penjatuhan sanksi.

Leo A Permana, S.H., M.Hum (tengah) bersama Wasekjen DPP IKADIN dan anggota penasehat DPP IKADIN yang juga mantan Komisioner Komisi Kejaksaan.

Leo A Permana yang juga merupakan pakar hukum berlatar belakang Magister Humaniora ini, menekankan empat poin krusial mengapa VIS menjadi fundamental dalam praktik hukum masa depan:

1. Individualisasi Pidana: Hakim dapat menakar dosis pidana yang lebih presisi berdasarkan dampak nyata yang dirasakan korban, bukan sekadar melihat pasal yang dilanggar.

2. Legitimasi Restitusi: VIS mempermudah penghitungan ganti rugi (restitusi) yang lebih akurat karena kerugian korban didokumentasikan secara rinci dalam fakta persidangan.

Leo A Permana, S.H., M.Hum., bersama rekan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

3. Fungsi Katarsis Psikologis: Memberikan kesempatan bagi korban untuk “didengar” (the right to be heard), yang secara viktimologis sangat penting bagi pemulihan psikis korban.

4. Transparansi Peradilan: Mengurangi potensi putusan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dengan menghadirkan fakta-fakta dampak kejahatan secara transparan.

Sebagai nakhoda IKADIN Jawa Timur, Leo A Permana juga memberikan pesan strategis kepada jajaran advokat. Ia menegaskan bahwa advokat harus memiliki kapabilitas baru dalam mendampingi korban menyusun VIS yang memiliki nilai pembuktian kuat.

Leo A Permana, S.H., M.Hum., bersama salah satu pendiri Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

“Advokat tidak boleh lagi hanya fokus pada alibi atau pembelaan prosedural semata. Kita dituntut untuk lebih humanis dan memiliki kemampuan analisis dampak yang tajam agar hak-hak korban yang selama ini terabaikan dapat terkonversi menjadi putusan yang adil,” tegasnya.

Penutupnya, Leo A Permana optimis bahwa dengan integrasi Victim Impact Statement yang efektif, wajah peradilan Indonesia akan menjadi lebih beradab dan benar-benar hadir sebagai pelindung bagi mereka yang tercederai oleh tindak pidana.

(KIM)

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru