KABUPATEN ACEH BESAR, NGALAMUTAS.COM – Penggalangan dana di jalan raya kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) melakukan pengumpulan dana di Simpang Bundaran Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Senin ( 19/01/2026).
Aktivitas tersebut menuai keluhan dari warga karena dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan menimbulkan keraguan terkait legalitasnya.
Menanggapi laporan dari masyarakat, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayah Hukum (WH) Aceh Besar turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan penertiban pada pagi hari Senin (19/1).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menyampaikan bahwa kegiatan penggalangan dana yang dilakukan tidak memiliki izin dari instansi berwenang. Oleh karena itu, petugas mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas tersebut.
“Petugas memberikan pengarahan kepada yang bersangkutan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Serta hasil dana yang terkumpul juga harus dilaporkan secara transparan, termasuk bukti penyaluran kepada pihak yang menerima bantuan,” jelas Muhajir.
Selain menertibkan penggalangan dana tanpa izin, pihak Satpol PP dan WH Aceh Besar juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), serta hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Muhajir mengimbau seluruh ormas agar tidak melakukan kegiatan penggalangan dana di persimpangan maupun sepanjang jalan raya, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan semua pihak.
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi aktivitas penggalangan dana yang dilakukan di jalan raya. Semua kegiatan harus mengikuti aturan yang berlaku demi ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Ngalamutas.com
![]()














