Penanganan Bullying Tak Cukup dengan Hukum, Pendidikan Karakter dan Lingkungan Harus Dibenahi

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:2 scene:0 humanIn:1;

i

0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:2 scene:0 humanIn:1;

KOTA MALANG-NGALAMUTAS.COM – Penanganan kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum positif dan pemberian sanksi kepada pelaku. Persoalan tersebut membutuhkan pendekatan multidisipliner yang mengintegrasikan aspek hukum, kriminologi, psikologi, komunikasi sosial, serta evaluasi terhadap sistem pendidikan nasional.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum dan advokat Erha Suud Abdullah, S.H., Ketua Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kota Malang, saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik memperingati Anniversary ke-1 media online Ngalamutas.com di bawah naungan PT Kim Nusantara Mediatama.

Diskusi bertajuk “Ruang Pendidikan Bukan Ruang Kekerasan, Pers Mengawal Perlindungan Anak dan Akuntabilitas Pendidik” tersebut berlangsung di Cafe & Eatery Khopens Djirow, Jalan Blitar Nomor 12, Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (18/10/2026).

Dalam pemaparannya, Erha menilai perundungan merupakan persoalan sosial yang kompleks sehingga penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada penentuan pasal hukum dan jenis sanksi. Diperlukan pemahaman mengenai akar penyebab kekerasan, faktor lingkungan yang memengaruhi perilaku, perlindungan korban, serta pertanggungjawaban pelaku secara proporsional.

“Kalau secara hukum perspektif positif, saya sendiri sebagai anak hukum kurang menarik membahas persoalan akar masalah yang ramai terkait bullying ini dalam perspektif hukum positif kita. Karena ada beberapa hal yang menjadi ganjalan dalam pembuatan undang-undang hingga persoalan penegakan hukumnya (enforcement),” ujar Erha.

Menurutnya, hukum positif tetap memiliki kedudukan penting dalam memberikan perlindungan dan menegakkan pertanggungjawaban. Namun, efektivitas penanganan perundungan juga ditentukan oleh kemampuan berbagai pihak memahami faktor sosial dan lingkungan yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan.

Erha mengaitkan fenomena perundungan dengan kajian kriminologi, khususnya mengenai faktor-faktor yang memengaruhi seseorang melakukan tindakan menyimpang atau melanggar hukum.

Ia menjelaskan bahwa perilaku manusia dapat dikaji melalui pendekatan determinisme dan indeterminisme. Pendekatan deterministik menekankan pengaruh faktor-faktor yang membentuk perilaku individu, sedangkan pendekatan indeterministik memberikan perhatian pada kehendak bebas dan pilihan seseorang dalam menentukan tindakannya.

Dalam konteks perundungan, perilaku seseorang tidak dapat dilepaskan dari berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari karakter personal, pola asuh keluarga, pengalaman masa lalu, tekanan kelompok sebaya, hingga norma sosial di lingkungannya.

Meski demikian, memahami faktor penyebab bukan berarti membenarkan tindakan kekerasan atau menghapus tanggung jawab pelaku. Kajian terhadap latar belakang perilaku justru diperlukan agar penanganan kasus dapat menyentuh akar persoalan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Di sisi lain, korban harus tetap menjadi prioritas dalam proses penanganan. Perlindungan keamanan, pendampingan psikologis, pemulihan kondisi mental, dan pencegahan intimidasi lanjutan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan.

Erha menekankan bahwa penanganan perundungan perlu menyeimbangkan penegakan hukum, perlindungan korban, pembinaan yang sesuai bagi pelaku, dan pembenahan lingkungan sosial.

Dalam perspektif filsafat hukum, Erha turut menyoroti pentingnya memahami tujuan hukum melalui tiga nilai fundamental yang dikemukakan Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ketiga nilai tersebut relevan dalam menentukan langkah penanganan kasus perundungan, baik oleh aparat penegak hukum, institusi pendidikan, keluarga, maupun masyarakat.

Kepastian hukum menghendaki aturan yang jelas dan penerapan yang konsisten. Keadilan menuntut penghormatan terhadap hak serta tanggung jawab setiap pihak, sedangkan kemanfaatan mengharuskan penyelesaian perkara memberikan dampak nyata bagi perlindungan dan keselamatan anak.

Penanganan yang hanya berorientasi pada penghukuman berisiko mengabaikan kebutuhan pemulihan korban dan pembenahan sistem. Sebaliknya, penyelesaian melalui perdamaian tanpa mempertimbangkan keamanan, hak korban, dan ketentuan hukum juga dapat menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, keberhasilan penanganan perundungan tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya sanksi. Hal yang lebih mendasar ialah apakah korban memperoleh perlindungan, proses berjalan adil, pelaku memahami konsekuensi perbuatannya, dan lingkungan pendidikan menjadi lebih aman.

Erha menilai pembentukan karakter tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sekolah. Keluarga, tenaga pendidik, kelompok sebaya, dan lingkungan masyarakat memiliki peran yang saling berkaitan dalam membentuk perilaku serta cara anak memperlakukan orang lain.Pola komunikasi dalam keluarga menjadi salah satu fondasi penting. Lingkungan yang terbiasa menggunakan penghinaan, ancaman, atau kekerasan untuk menyelesaikan konflik berpotensi membuat anak menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang wajar.

Sebaliknya, komunikasi yang terbuka, penghargaan terhadap perbedaan, serta pembiasaan menyelesaikan konflik melalui dialog dapat membantu menumbuhkan empati dan tanggung jawab sosial.

Di lingkungan sekolah, guru dan tenaga kependidikan tidak hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga bertanggung jawab membangun iklim belajar yang aman dan inklusif.

Setiap laporan atau indikasi perundungan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya, pemeriksaan objektif, perlindungan terhadap korban dan saksi, serta tindak lanjut yang terukur.

Sekolah juga harus mampu membedakan candaan biasa, konflik antarteman, dan perundungan. Unsur pengulangan, ketimpangan kekuatan, intimidasi, serta dampak terhadap korban perlu menjadi pertimbangan dalam menilai suatu peristiwa.

Menurut perspektif tersebut, pendidikan karakter tidak cukup disampaikan melalui nasihat. Nilai penghormatan terhadap martabat manusia harus tercermin dalam tata kelola sekolah, interaksi guru dan murid, penerapan disiplin, serta keteladanan orang dewasa.

Salah satu persoalan yang disoroti Erha ialah perlunya memperkuat dimensi moralitas, karakter, dan kecakapan sosial dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ia mempertanyakan apabila ukuran keberhasilan pendidikan lebih dominan diarahkan pada capaian akademik dan penguasaan mata pelajaran, sementara nilai-nilai kebangsaan, akhlak, gotong royong, dan kearifan lokal belum memperoleh perhatian yang seimbang dalam praktik pembelajaran.

“Dari mana kita bisa mengukur moralitas bangsa ketika mata pelajaran yang menjadi budaya dan local wisdom kita seperti PPKN dan akhlak tidak dijadikan tolak ukur utama? Padahal di situlah diajarkan gotong royong dan cara bergaul,” tegasnya.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa pendidikan karakter semestinya menjadi bagian integral dari proses pendidikan, bukan sekadar pelengkap kurikulum.

Kemampuan akademik perlu berjalan beriringan dengan kemampuan mengelola emosi, menyelesaikan perbedaan, menghormati hak orang lain, dan memahami konsekuensi sosial dari setiap tindakan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pendidikan agama dan akhlak, serta pembelajaran berbasis pengalaman sosial dapat menjadi sarana membangun tanggung jawab, solidaritas, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Namun, penguatan karakter tidak cukup diserahkan kepada satu mata pelajaran. Nilai-nilai tersebut harus terintegrasi dalam budaya sekolah, kebijakan disiplin, pendekatan pembelajaran, serta hubungan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Dalam pencegahan perundungan, pendidikan karakter harus mampu membentuk keberanian peserta didik untuk menolak kekerasan, tidak mengikuti tekanan kelompok, membantu korban secara aman, dan melaporkan kejadian kepada pihak yang berwenang.

Selain keluarga dan institusi pendidikan, Erha menyoroti peran media massa serta ruang digital dalam membentuk persepsi masyarakat mengenai perundungan.

Menurutnya, media memiliki posisi strategis untuk mengungkap persoalan, mendorong akuntabilitas lembaga, dan meningkatkan pemahaman publik mengenai hak-hak anak.

Namun, pemberitaan yang hanya mengejar sensasi atau menonjolkan konflik tanpa konteks berisiko memperkuat stigma, membuka identitas anak, dan menimbulkan dampak lanjutan bagi korban.Oleh karena itu, peliputan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara kritis, mendalam, berimbang, dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Media juga perlu membedakan fakta yang telah diverifikasi, keterangan narasumber, dugaan, dan opini. Prinsip tersebut penting untuk mencegah pemberitaan berubah menjadi penghakiman publik sebelum proses pemeriksaan berjalan secara semestinya.

Di ruang digital, penyebaran video kekerasan, komentar merendahkan, perundungan melalui media sosial, hingga pembocoran identitas dapat memperpanjang penderitaan korban.

Karena itu, literasi digital perlu mencakup etika berkomunikasi, penghormatan terhadap privasi, dan tanggung jawab atas informasi yang disebarluaskan.

Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan peristiwa, tetapi juga mengawal kepentingan publik melalui informasi yang terverifikasi, perlindungan kelompok rentan, serta pengawasan terhadap tanggung jawab lembaga pendidikan dan pihak terkait.

Dalam aspek penegakan hukum, Erha menegaskan bahwa hukum tidak semestinya dipahami hanya sebagai kumpulan aturan tertulis atau black letter of law. Hukum harus diterapkan melalui prosedur yang adil, transparan, dan menghormati hak setiap individu.

Prinsip due process of law atau proses hukum yang adil diperlukan agar penanganan kasus perundungan tidak didasarkan pada tekanan massa, prasangka, maupun kesimpulan yang dibuat sebelum fakta diperiksa secara memadai.

Pemeriksaan objektif, kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam proses pidana, serta perlindungan hak korban untuk memperoleh keadilan harus menjadi bagian dari proses penanganan.

Dalam perkara yang melibatkan anak, usia, kondisi psikologis, kepentingan terbaik bagi anak, dan hak atas pendidikan juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan yang berorientasi pada anak bukan berarti mengabaikan pertanggungjawaban. Sebaliknya, pendekatan tersebut bertujuan memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara proporsional, melindungi korban, dan tidak menimbulkan dampak lanjutan yang tidak diperlukan.

Dengan demikian, penegakan hukum dan pendekatan sosial bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Hukum berfungsi menetapkan batas perilaku, memberikan perlindungan, dan menegakkan pertanggungjawaban. Sementara itu, perspektif kriminologi, psikologi, komunikasi, dan pendidikan membantu mengidentifikasi akar persoalan serta merumuskan langkah pencegahan yang lebih efektif.

Erha menilai penanganan perundungan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.

Keluarga perlu memperkuat pola pengasuhan dan komunikasi yang sehat. Sekolah harus menyediakan lingkungan belajar yang aman, mekanisme pengaduan yang efektif, serta perlindungan terhadap korban dan saksi.

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan penerapan ketentuan hukum secara konsisten. Sementara itu, media massa dan masyarakat harus menjaga ruang publik agar tidak memperburuk penderitaan korban melalui penyebaran informasi yang melanggar privasi atau penghakiman tanpa dasar yang memadai.

Pada akhirnya, penanganan perundungan membutuhkan perubahan pendekatan, dari sekadar respons terhadap kejadian menuju sistem yang menggabungkan pencegahan, perlindungan, pertanggungjawaban, dan pemulihan.

Bagi dunia pendidikan, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh capaian akademik peserta didik, tetapi juga kemampuan institusi menciptakan lingkungan belajar yang aman, menghormati martabat manusia, dan menumbuhkan karakter yang menolak segala bentuk kekerasan.

Pesan yang mengemuka dari pemaparan Erha Suud Abdullah ialah bahwa hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil, tetapi akar persoalan perundungan tidak akan terselesaikan tanpa pembenahan keluarga, lingkungan sosial, sistem pendidikan, dan tanggung jawab media secara berkelanjutan.

Pewarta : Silla

Editor.    : Kim

 

Loading

Berita Terkait

Momentum Sumpah Pemuda 2026, SMKN 12 Malang Gelar Sosialisasi Hukum Season 2, Cegah Bullying Sejak Dini
Jelang Hari Sumpah Pemuda, 40 Ormas Satukan Tekad Jaga Malang Tetap Kondusif
Terminal Arjosari Dipersoalkan, A-DRONE dan Paguyuban Angkot Minta Alternatif OD Trans Jatim
SMKN 12 Malang Gandeng Cakra Gandhiwa Law Office Edukasi Hukum Kepada Siswa 
Perkuat Daya Saing BUMD, Pemkab Malang Luncurkan Corporate Debit Card ATM Garudeya.
Kesepakatan Damai Tercapai dalam Kasus SMPN 18 Malang, Penerbitan SP3 Dinantikan
Ruwat Murwakala di Mangliawan, Ikhtiar Batin Warga Memohon Keselamatan Desa
Perdana Digelar Februari 2027, Malang Run Festival Targetkan 2.000 Pelari

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Momentum Sumpah Pemuda 2026, SMKN 12 Malang Gelar Sosialisasi Hukum Season 2, Cegah Bullying Sejak Dini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Jelang Hari Sumpah Pemuda, 40 Ormas Satukan Tekad Jaga Malang Tetap Kondusif

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terminal Arjosari Dipersoalkan, A-DRONE dan Paguyuban Angkot Minta Alternatif OD Trans Jatim

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:52 WIB

SMKN 12 Malang Gandeng Cakra Gandhiwa Law Office Edukasi Hukum Kepada Siswa 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Perkuat Daya Saing BUMD, Pemkab Malang Luncurkan Corporate Debit Card ATM Garudeya.

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:49 WIB

Ruwat Murwakala di Mangliawan, Ikhtiar Batin Warga Memohon Keselamatan Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:12 WIB

Perdana Digelar Februari 2027, Malang Run Festival Targetkan 2.000 Pelari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Akhmad Fahrurrozi Wibowo Pimpin KNPI Kota Malang, Konsolidasi OKP Jadi Prioritas

Berita Terbaru