BOJONEGORO-NGALAMUTAS.COM-Pembangunan saluran irigasi di Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan setelah ditemukan tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Selain persoalan transparansi kegiatan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja juga dipertanyakan. Temuan tersebut diketahui saat dilakukan pemantauan di lokasi pada 21 September 2026.
Papan informasi proyek pada pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah dinilai penting sebagai sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat. Melalui papan tersebut, publik dapat mengetahui antara lain nama pekerjaan, sumber dan besaran anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara pasti identitas pekerjaan dan sumber pembiayaannya. Kondisi tersebut juga berpotensi menyulitkan fungsi pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pembangunan saluran irigasi tersebut disebut sudah mendekati tahap penyelesaian. Namun, pada saat kegiatan berlangsung, tidak terlihat papan informasi proyek yang menjelaskan identitas pekerjaan.
Sejumlah pekerja juga disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Sementara itu, mandor atau penanggung jawab pekerjaan tidak berada di lokasi ketika dilakukan konfirmasi.
Salah seorang pekerja yang mengaku sebagai tukang ketika ditanya mengenai nama proyek dan keberadaan mandor mengaku tidak mengetahui secara pasti informasi tersebut.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, serta kapan proyek tersebut harus diselesaikan.
“Semestinya pihak pelaksana memasang papan informasi pekerjaan sesuai ketentuan. Dengan begitu masyarakat tidak perlu bertanya-tanya ini proyek apa, berapa nilainya, kapan selesai dan siapa pelaksananya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut juga berharap pemerintah desa maupun pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek pembangunan saluran irigasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Ngasinan, Sukandar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengenai pekerjaan tersebut belum memberikan tanggapan.
Persoalan transparansi proyek pemerintah menjadi penting karena masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik. Namun, terkait dugaan pelanggaran administrasi, sumber anggaran, maupun dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Dengan demikian, ketiadaan papan informasi dan perlengkapan K3 di lokasi belum dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Pemeriksaan terhadap dokumen proyek, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, serta prosedur pengadaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak pemerintah desa, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait dapat memberikan informasi dan klarifikasi secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pewarta : Fandi
Editor : Kim
![]()







