TEMANGGUNG, NGALAMUTAS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Temanggung berhasil mengamankan dua orang pria warga setempat yang diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Kedua tersangka tersebut kini menjalani proses hukum atas perbuatan tercela yang dilakukan dalam dua kesempatan berbeda.
Kedua pelaku yang telah diamankan berinisial IW (23 tahun), warga Kecamatan Kranggan, serta JD (19 tahun), warga Kecamatan Pringsurat. Keduanya diduga telah melakukan aksinya pada dua waktu yang berbeda, yakni pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, dan kembali berulang pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus kejahatan ini akhirnya terungkap ke permukaan setelah orang tua korban merasa curiga dengan adanya perubahan perilaku yang mencolok pada diri anaknya. Setelah didampingi dan dibujuk, korban akhirnya berani menceritakan apa yang sebenarnya telah dialaminya. Atas dasar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa memilukan ini kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus operandi yang sama pada kedua kejadian tersebut. Mereka mengajak korban berjalan-jalan, lalu dengan sengaja memberikan minuman keras berjenis ciu hingga korban berada dalam kondisi mabuk dan tidak berdaya, untuk kemudian dilakukan tindak kekerasan seksual.
“Modus yang digunakan tersangka adalah mengajak korban berjalan-jalan, lalu memberikan minuman keras jenis ciu hingga korban kehilangan kesadaran dan tidak berdaya. Di saat itulah mereka melakukan aksinya. Perbuatan keji ini tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan berulang pada tanggal 9 dan 11 Mei lalu di sebuah tempat kos di wilayah Temanggung,” ungkap AKBP Zamrul saat memberikan keterangan pers di Mapolres Temanggung, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa pada kejadian pertama, IW beraksi sendirian dengan mengajak korban keluar dan meminumkan minuman keras. Kemudian pada kesempatan kedua, IW kembali mengajak korban dan kali ini melibatkan rekannya, JD, untuk melakukan hal yang sama.
Atas perbuatan yang sangat merugikan dan melukai fisik maupun psikis anak tersebut, pihak kepolisian telah menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Keduanya dikenakan Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan dengan tipu daya atau cara-cara yang melanggar hukum. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres.
Senada dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu I Komang Mahendra Deputra, menambahkan bahwa unsur kesengajaan sangat terlihat jelas dari cara kerja pelaku yang memanfaatkan ketidakberdayaan korban akibat pengaruh alkohol.
“Korban dipaksa atau dibujuk meminum minuman keras dalam jumlah banyak hingga mabuk dan tidak sadarkan diri. Ketika kondisi fisik korban sudah lemah dan tidak berdaya, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual. Hal ini menjadi bukti nyata adanya niat jahat yang sudah direncanakan sebelumnya,” pungkas Iptu Komang.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang diperlukan telah diamankan di Mapolres Temanggung untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut demi keadilan bagi korban dan keluarga.
LS – Ngalamutas.com
![]()







