MAKASSAR, NGALAMUTAS.COM – Sebuah kasus yang memilukan terungkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial SI (26 tahun) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun dan berinisial S. Perbuatan yang tak pantas itu diketahui berlangsung berulang kali dan berujung pada kondisi korban yang kini dinyatakan hamil.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan kakak kandung korban,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat.
Laporan resmi peristiwa ini tercatat dalam dokumen kepolisian dengan nomor LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL yang diterima pada Kamis, 7 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan terlarang itu telah berlangsung cukup lama, tepatnya dimulai sejak Februari 2024.
Selama kurun waktu tersebut, pelaku diduga kerap melakukan aksinya di kediaman keluarga yang beralamat di Jalan Kalimantan, Kota Makassar. Tindakan itu kerap dilancarkan saat suasana rumah sedang sepi dan tidak ada orang lain yang hadir. Korban mengaku takut untuk menolak keinginan pelaku, sebab ia kerap mendapatkan ancaman akan dianiaya secara fisik apabila berani menolak atau memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Kasus yang menyayat hati ini baru terungkap setelah keluarga menyadari adanya perubahan kondisi pada diri korban, yang kemudian diketahui sebagai tanda-tanda kehamilan. Mengetahui hal itu, orang tua korban pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar perkara diproses secara hukum yang berlaku dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti lengkap dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
LS – Ngalamutas.com
![]()







