Konflik Lahan Warisan di Wagir Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyimpangan.

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Veriridiano L.F Bili, S.H. mendampingi kliennya melihat langsung buku terawangan desa Jedong. Foto (Kim )

i

Veriridiano L.F Bili, S.H. mendampingi kliennya melihat langsung buku terawangan desa Jedong. Foto (Kim )

KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Sengketa lahan antar ahli waris kembali mencuat di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Persoalan tersebut melibatkan ahli waris almarhum Yamun Al Ambat dengan pihak lain yang saat ini menguasai lahan yang telah berdiri kawasan perumahan.

Tim kuasa hukum dari Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH., MH., yakni Veriridiano L.F. Bili, S.H., dan Rifki Sanudin, S.H., menyampaikan bahwa mereka bertindak sebagai kuasa hukum dari Priyatno Subekti dkk, selaku ahli waris sah dari almarhum Yamun Al Ambat.

Veriridiano L.F Bili, S.H., menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada status kepemilikan tanah warisan yang berada di wilayah Desa Jedong, Wagir. Menurut pihaknya, klien mereka memiliki hak waris yang sah atas objek tanah tersebut dan tanah itu tidak pernah dijual maupun disetujui untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Klien kami menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak waris dari almarhum Bapak Yamun dan tidak pernah ada persetujuan penjualan kepada pihak mana pun,” ujar Veriridiano dalam keterangannya usai mendampingi kliennya mengikuti mediasi, Selasa (05/05/2026).

Permasalahan ini semakin kompleks setelah diketahui bahwa di atas objek tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini dikuasai oleh pihak developer perumahan.

Sebelumnya, mediasi telah difasilitasi oleh Pemerintah Desa Jedong dengan membuka data buku tanah desa atau Letter C guna menelusuri riwayat kepemilikan lahan. Namun, hasil mediasi tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pihak ahli waris.

Veriridiano mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan perangkat desa, baik aparatur lama maupun yang saat ini menjabat, terkait perubahan maupun pengelolaan data dalam buku desa tersebut.

“Kami belum puas dengan hasil mediasi karena ada indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pertanahan desa yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Meski demikian, demi menjaga kondusivitas lingkungan dan menghindari konflik sosial di tengah masyarakat, pihak ahli waris sepakat untuk membuka pagar yang sebelumnya dipasang di lokasi sengketa. Langkah ini dilakukan agar pemilik rumah yang berada di dalam kawasan tersebut tetap memiliki akses keluar masuk.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum akan berkoordinasi lebih lanjut dengan klien guna menentukan langkah hukum berikutnya. Upaya yang akan ditempuh meliputi jalur litigasi maupun non-litigasi.

Suasana mediasi Sengketa lahan antar ahli waris di desa Jedong Wagir. Foto (Kim)

Dalam ranah perdata, mereka akan memperjuangkan hak ahli waris atas objek tanah tersebut. Sementara pada aspek pidana, pihak kuasa hukum membuka kemungkinan pelaporan terkait dugaan pemalsuan data maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi pertanahan.

Selain itu, pengumpulan bukti tambahan juga terus dilakukan guna memperkuat dasar hukum klaim kepemilikan ahli waris.

Veriridiano berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang agar semua pihak, baik ahli waris maupun pengembang perumahan, memperoleh kepastian hukum yang adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kami berharap penyelesaian perkara ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.

(KIM)

Loading

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang
Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Polres Situbondo Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani
Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi Kediri Turu Dampingi Petani Jagung
Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora
Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum
Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.
Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:16 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:13 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke -80 Polres Situbondo Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:10 WIB

Polres Gresik Bedah Rumah Purnawirawan Polri di Driyorejo, Kado Hari Bhayangkara ke – 80

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:06 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi Kediri Turu Dampingi Petani Jagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:14 WIB

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:25 WIB

Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:35 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Berita Terbaru