KEPANJEN, NGALAMUTAS.COM – Implementasi prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang kini memasuki babak baru di meja hijau. Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Rabu (22/4/2026) memicu perdebatan hangat, terutama mengenai posisi dan disparitas kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Gugatan yang teregistrasi dengan fokus pada pengujian prinsip meritokrasi ini dinilai menjadi ujian krusial bagi transparansi birokrasi di Kabupaten Malang. Namun, keterlibatan Kejaksaan sebagai representasi hukum pemerintah (Tergugat) justru memunculkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum.
Kuasa hukum Penggugat, Andi Rachmanto, S.H., menyoroti tajam peran ganda yang mungkin diemban oleh korps Adhyaksa. Di satu sisi, JPN memiliki mandat undang-undang untuk mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Di sisi lain, Kejaksaan adalah lembaga pemegang asas Dominus Litis yang memiliki wewenang penyidikan dan penuntutan dalam ranah pidana, termasuk korupsi.
”Perlu batasan yang jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Kebijakan yang digugat ini berasal dari lembaga pemerintah itu sendiri,” ujar Andi dalam keterangannya usai persidangan.
Eks wartawan senior ini menambahkan bahwa ketiadaan pedoman teknis yang seragam mengenai keterlibatan Jaksa dalam gugatan CLS bertema meritokrasi dapat memperlebar jurang disparitas. Menurutnya, hal ini berisiko mencederai konsistensi penegakan hukum di lapangan.
”Jika nanti dalam fakta persidangan ditemukan indikasi KKN, apakah fair jika yang menindak (menyidik/menuntut) adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang itu sendiri? Di mana letak penegakan hukum preventifnya?” tegas Andi.
Dalam argumennya, Andi merujuk pada Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Hal ini dipertegas dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Meski regulasi memberikan ruang bagi Jaksa untuk bertindak sebagai Pengacara Negara, Andi menilai perlu adanya harmonisasi regulasi agar fungsi Jaksa tidak justru menjadi tameng bagi kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan publik.
”Harus ada penguatan pedoman teknis. Tujuannya jelas: menciptakan kepastian hukum, memperkuat meritokrasi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” imbuhnya.
Gugatan Citizen Lawsuit ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., sebagai penggugat tunggal yang mewakili kepentingan warga negara atas transparansi jabatan publik.
Sejumlah instansi strategis ditarik sebagai pihak Tergugat, antara lain:
1.Tergugat I: Bupati Kabupaten Malang
2.Tergugat II: Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI
3.Tergugat III: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
4.Tergugat IV: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan agenda pembuktian formil terkait legal standing (kedudukan hukum) dari masing-masing pihak. Kasus ini diprediksi akan menjadi yurisprudensi penting bagi penerapan sistem merit di tingkat daerah serta memperjelas batas peran Jaksa Pengacara Negara dalam gugatan rakyat.
(KIM)
![]()







