BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Kasus penemuan bayi perempuan yang ditinggalkan di Meunasah Desa Leupeh, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap kedua orang tua kandung sang bayi yang diduga kuat menjadi pelaku penelantaran tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Ahad malam, 13 April 2026, setelah tim penyidik berhasil melacak keberadaan mereka yang sedang berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Diringkus di Gerai dan Warung Kopi
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, membenarkan penangkapan tersebut. Berkat koordinasi yang solid dengan Polsek Kuta Alam, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Kedua orang tua bayi sudah kami amankan tadi malam. Penangkapan dilakukan setelah kami berkoordinasi dan berhasil mengetahui keberadaan mereka berada di Banda Aceh,” ujar Julian, Senin (14/4/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NM (20) dan IS (20). NM berhasil diringkus saat sedang berada di salah satu gerai minimarket, sedangkan IS diamankan di sebuah warung kopi.
Kronologi Pilu: Dibawa Jarak Jauh untuk Ditinggalkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap kisah pilu di balik penelantaran ini. Bayi perempuan tersebut lahir pada tanggal 18 Maret 2026 pukul 04.00 WIB.
Usai dilahirkan, bayi sempat dirawat di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Kuta Alam. Namun, pada malam tanggal 24 Maret 2026, keduanya memutuskan membawa bayi tersebut menuju Aceh Jaya dengan mengendarai sepeda motor.
Tujuan perjalanan itu bukan untuk merawat, melainkan dengan niat untuk meninggalkan sang buah hati. Setibanya di Kecamatan Jaya pada dini hari, mereka memilih meunasah atau surau desa sebagai tempat penitipan dengan alasan agar bayi segera ditemukan oleh warga.
“Mereka memilih meunasah yang dianggap ramai aktivitasnya, agar bayi tersebut tidak terlalu lama sendirian dan segera ditemukan,” jelasnya.
Akhirnya, sekitar pukul 05.00 WIB, pengurus masjid menemukan bayi cantik tersebut dalam kondisi hidup dan terbungkus rapi, saat usianya baru menginjak sekitar tujuh hari.
Masih Pacaran, Proses Hukum Berjalan
Diketahui, kedua pelaku ini merupakan pasangan kekasih yang belum terikat pernikahan secara sah. Status mereka sebagai orang tua kandung kini menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
“Keduanya berstatus pacaran. Saat ini mereka sudah kami amankan.“Keduanya berstatus pacaran. Saat ini mereka sudah kami amankan dan kasus masih dalam tahap penyidikan mendalam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Iptu Julian.
LS – Ngalamutas.com
![]()







