BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan penyesuaian baru bagi penerima manfaat program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026, batasan kepesertaan akan disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi, di mana warga dengan tingkat pengeluaran per kapita mencapai Rp2,5 juta ke atas per bulan tidak lagi ditanggung oleh JKA dan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diambil melalui proses verifikasi data yang mengelompokkan masyarakat ke dalam kategori desil ekonomi. Berdasarkan standar kemampuan finansial terbaru, warga yang masuk dalam klasifikasi Desil 8 hingga Desil 10—dengan rentang pengeluaran mulai dari Rp2,5 juta hingga di atas Rp5 juta per bulan—dinilai telah masuk kategori mampu atau sejahtera.
Optimalisasi Anggaran demi Keberlanjutan Program
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah penghapusan program, melainkan strategi penataan agar bantuan sosial dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Kebijakan ini bertujuan agar alokasi dana menjadi lebih tepat sasaran. Masyarakat pada Desil 8 hingga 10 yang tergolong sejahtera kami arahkan untuk menjadi peserta mandiri. Kami ingin memastikan JKA benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan yang paling memerlukan perlindungan,” ujar Dek Fadh, Kamis (2/4/2026).
Pengetatan ini juga merupakan respons terhadap kondisi fiskal daerah, menyusul penurunan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak tahun 2023. Anggaran yang sebelumnya 2% kini berkurang menjadi 1%, sehingga memaksa pemerintah melakukan efisiensi agar program kesehatan tetap dapat berjalan berkelanjutan.
Rincian Kelompok yang Terdampak
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan JKA karena masuk dalam kategori mampu. Adapun rincian pengelompokan tersebut adalah:
– Desil 8 (Kategori Mapan): Pengeluaran per kapita berkisar Rp2,5 juta – Rp3 juta per bulan.
– Desil 9 (Kategori Kaya): Pengeluaran per kapita berkisar Rp3,5 juta – Rp4,5 juta per bulan.
– Desil 10 (Kategori Sangat Mampu/Elit): Pengeluaran per kapita di atas Rp5 juta per bulan.
Perlindungan Khusus bagi Kelompok Rentan
Meskipun dilakukan pemangkasan berdasarkan strata ekonomi, Pemerintah Aceh tetap memberikan perlindungan khusus dan pengecualian. Warga yang meskipun masuk kategori mampu namun memiliki kondisi kesehatan khusus, tetap akan ditanggung sepenuhnya oleh JKA.
Kelompok yang mendapatkan pengecualian tersebut meliputi:
– Penderita penyakit kronis atau katastropik (sebanyak 23.415 jiwa).
– Penyandang disabilitas.
– Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan masyarakat yang paling membutuhkan.
LS – Ngalamutas.com
![]()







