Sengketa Saham WNA China di PN Surabaya: Gugatan Rp15,5 Miliar dan Permohonan Sita Aset

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Sebuah perkara perdata bernilai fantastis tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara: 147/Pdt.G/2026/PN Sby. Sengketa ini bermula dari perselisihan kepemilikan saham yang melibatkan ahli waris warga negara asal China, yang kini menuntut ganti rugi hingga miliaran rupiah.

Pada sidang keempat yang digelar di Ruang Kartika, Kamis (9/4/2026), agenda berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan surat kuasa para pihak. Majelis Hakim memastikan seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sah, sehingga proses persidangan selanjutnya resmi memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026.

Gugatan Ahli Waris atas Peralihan Saham yang Diduga Tidak Sah

Gugatan diajukan oleh ahli waris dari Almarhum Wei Mingchen, seorang pemegang saham yang meninggal dunia pada Maret 2022. Istri dan anak almarhum, yakni Wei Yunping dan Wei Zhongjing, yang juga berkewarganegaraan China dan berdomisili di negara tersebut, hadir menuntut keadilan di tanah air.

Mereka menilai telah terjadi peralihan hak kepemilikan saham yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum. Dalam petitum gugatannya, penggugat menuntut agar pengadilan menyatakan pihak Tergugat I (Eddy Gunawan), Tergugat II (Djohan), dan Tergugat III (PT Hasil Karya) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dua Dokumen Jadi Sorotan, Tuntutan Rp15,5 Miliar

Inti sengketa berpusat pada pembatalan dua instrumen hukum yang dinilai cacat secara yuridis, yaitu:

1. Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2012 yang dilegalisasi Notaris di Surabaya.
2. Akta Jual Beli Saham Nomor 22 tertanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Notaris di Surabaya.

Penggugat menuntut dikembalikannya sebanyak 568.750 lembar saham ke dalam akta otentik atas nama ahli waris.

Selain pemulihan hak kepemilikan, gugatan ini juga memuat tuntutan ganti rugi yang nilainya sangat besar, terdiri dari:

– Kerugian Materiil: Rp 5.523.437.500
– Kerugian Immateriil: Rp 10.000.000.000

Secara total, nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp 15,5 miliar yang diminta dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat.

Tidak hanya itu, penggugat juga mengajukan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila putusan nantinya tidak dilaksanakan, serta memohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lanjutan. Sebagai jaminan, diajukan pula permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset tanah dan bangunan milik tergugat yang berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Proses Masuk Tahap Mediasi

Kuasa hukum penggugat, Sujianto, membenarkan bahwa nilai saham yang disengketakan mencapai sekitar Rp 5,5 miliar, belum termasuk akumulasi dividen sejak tahun 2010. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga baru hadir dan memperjuangkan haknya setelah almarhum meninggal dunia.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dedy Siringoringo, menyampaikan bahwa dengan telah lengkapnya legalitas para pihak, persidangan kini beralih ke tahap penunjukan mediator oleh Majelis Hakim.

“Mediasi merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, yang wajib ditempuh sebelum perkara diperiksa ke pokok sengketa,” tegas Dedy, Jumat (10/4/2026).

Hingga saat ini, kedua belah pihak bersiap mengikuti proses perdamaian yang akan difasilitasi oleh pengadilan dalam waktu dekat.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora
Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum
Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.
Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:14 WIB

Pelatihan PHT dan Pengendalian OPT Tembakau Digelar di Desa Temengeng Blora

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:25 WIB

Anjungan Air Siap Minum Kota Malang Rusak Akibat Vandalisme, Tugu Tirta Angkat Bicara.

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:35 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Berita Terbaru