KABUPATEN MALANG, NGALAMUTAS.COM – Pemerintah Kabupaten Malang resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) mulai tahun 2026. Terobosan ini menjadi bagian dari langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan ramah lingkungan (green governance), sekaligus meningkatkan efisiensi energi dan efektivitas kinerja birokrasi.
Kebijakan tersebut mulai diimplementasikan dengan pelaksanaan apel pagi secara virtual pada Jumat (10/4/2026). Apel digelar melalui platform Zoom dan dipusatkan di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., memimpin langsung apel tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Atsalis Supriyanto, M.Si.
Dalam arahannya, Sekda Budiar menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih adaptif, terukur, dan berorientasi hasil.
“Pola kerja WFO dan WFH ini bukan berarti mengurangi kinerja, melainkan mendorong ASN untuk bekerja lebih efektif, terukur, dan berbasis hasil. Setiap perangkat daerah harus memastikan target kinerja tetap tercapai secara optimal,” tegas Budiar.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa salah satu indikator utama keberhasilan kebijakan ini adalah efisiensi penggunaan energi, khususnya konsumsi listrik di lingkungan perkantoran pemerintah.
“Kami berharap kebijakan ini memberikan dampak nyata terhadap penghematan energi. Hal tersebut dapat diukur langsung dari penurunan tagihan listrik. Semangat utama dari penerapan WFH ini adalah efisiensi tanpa mengorbankan kinerja,” ujar Nurman.
Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap diimbangi dengan komitmen tinggi terhadap profesionalisme. ASN diminta tetap menjaga tiga pilar utama dalam bekerja, yakni produktivitas, profesionalisme, dan integritas.
“Kami meminta seluruh kepala perangkat daerah mampu mengatur sistem kerja secara proporsional agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah,” imbuhnya.
Dalam implementasinya, kebijakan WFH ditetapkan berlaku rutin setiap hari Jumat. Sistem kerja yang diterapkan mengedepankan pendekatan berbasis hasil (output-based performance), di mana kinerja ASN tidak lagi diukur dari kehadiran fisik semata, melainkan dari capaian target kerja yang terukur.
Selain itu, koordinasi antarinstansi diperkuat melalui pemanfaatan platform digital guna memastikan respons pelayanan kepada masyarakat tetap cepat dan efektif.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Drs. Atsalis Supriyanto, menambahkan bahwa kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor kunci dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini.
“Penguatan sistem komunikasi digital menjadi prioritas kami agar koordinasi lintas perangkat daerah tetap berjalan lancar. Dengan dukungan teknologi, kami optimistis pelayanan publik tidak akan terganggu,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Malang berharap dapat menjadi pionir dalam penerapan konsep green governance di Jawa Timur. Selain berkontribusi pada pengurangan konsumsi energi, langkah ini juga menjadi bukti bahwa fleksibilitas kerja dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
(Kim)
![]()







