BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus menggali fakta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Terbaru, penyidik telah menetapkan satu tersangka baru berinisial ET.
Tersangka yang merupakan karyawan swasta dan menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara ini resmi ditahan pada Selasa (7/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain peran dalam tindak pidana korupsi, ET juga diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Dalam kasus ini, tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik penyaluran dana beasiswa fiktif. Ia disebut-sebut membuat invoice palsu yang mengatasnamakan University of Rhode Island atas permintaan pihak tertentu,” ujar Ali Rasab.
Tidak hanya memalsukan dokumen, ET juga diduga menarik dan menyerahkan dana yang masuk ke rekening perusahaan kepada pihak lain, serta diduga menerima aliran dana sebesar Rp906 juta.
Kerugian Negara Capai Rp14,07 Miliar
Kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa sejak tahun 2021 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya indikasi penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik mengungkap adanya kelebihan penyaluran dana mencapai 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, terdapat juga penyaluran beasiswa fiktif pada tahun 2024 senilai Rp5 miliar. Secara total, kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.
Tersangka ET kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 April 2026 guna kepentingan penyidikan.
Rp1,88 Miliar Berhasil Dikembalikan
Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan. Penyidik juga telah berhasil menyita dan mengamankan aset berupa uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari sejumlah pihak terkait. Dana tersebut sudah dititipkan di rekening resmi Kejati Aceh.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya dalam perkara ini.
LS – Ngalamutas.com
![]()







