JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Merespons kenaikan harga avtur yang menekan biaya operasional industri penerbangan, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Sebelumnya, bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun. Dengan penghapusan bea masuk ini, diharapkan beban biaya yang ditanggung maskapai dapat berkurang secara signifikan, sehingga membantu menjaga stabilitas operasional di tengah tekanan harga bahan bakar yang meningkat.
“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Dengan demikian, diharapkan biaya operasional maskapai penerbangan juga dapat ditekan,” ujar Airlangga.
Selain mengurangi beban maskapai, kebijakan ini juga diproyeksikan memberikan dampak positif bagi industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) nasional. Harga suku cadang yang lebih murah akan membuat biaya perawatan dan perbaikan pesawat di dalam negeri menjadi lebih rendah, sehingga industri MRO lokal dapat bersaing lebih baik dengan layanan di luar negeri.
Dengan meningkatnya daya saing tersebut, aktivitas perawatan pesawat di dalam negeri diprediksi akan bertambah. Airlangga menyebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi hingga sekitar Rp 700 miliar per tahun, serta mendukung output Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp 1,49 triliun. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja langsung sekitar 1.000 orang, dan lapangan kerja tidak langsung hingga hampir tiga kali lipatnya.
Kebijakan pembebasan bea masuk ini merupakan bagian dari paket langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik, sehingga kenaikan harga tiket diupayakan tetap berada di kisaran 9–13%.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini tidak hanya membantu efisiensi biaya maskapai, tetapi juga mendukung keberlanjutan industri penerbangan nasional di tengah dinamika pasar global.
Sementara itu, harga avtur nasional telah dinaikkan menjadi Rp 23.551 per liter sejak 1 April 2026, yang disebabkan oleh dinamika harga energi global dan konflik geopolitik di berbagai wilayah. Pemerintah menegaskan bahwa berbagai insentif yang diberikan bertujuan untuk meminimalkan dampak kenaikan harga tersebut terhadap masyarakat dan industri.
LS – Ngalamutas.com
![]()







