KOTA BATU (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kota Batu, Jawa Timur. Seorang remaja berinisial GM menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial S beserta rekan-rekannya di kawasan Lapangan Arjuno Wiwaha, Kelurahan Sisir.
Peristiwa memilukan ini telah resmi dibawa ke ranah hukum oleh ibu kandung korban, ES (59). Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum RPD & LAW, laporan tersebut terdaftar di Polres Batu dengan nomor STTLPM/217/IV/2026/SPKT/POLRES BATU.
Salah satu tim kuasa hukum korban, Soeko Hariyanto, S.H., membeberkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. Berdasarkan keterangan laporan kepolisian, aksi kekerasan ini bermula dari sebuah pesan singkat.
“Peristiwa bermula pada Rabu (1/4/2026). Saat itu korban diajak bertemu oleh seseorang berinisial D melalui pesan singkat dengan dalih ingin menyelesaikan suatu permasalahan di Lapangan Arjuno Wiwaha,” ujar Soeko Hariyanto saat memberikan keterangan pers, Sabtu (04/04/2026).
Nahas, niat baik korban untuk menyelesaikan masalah justru berujung petaka. Pada Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendatangi lokasi sesuai kesepakatan. Di sana, ia bertemu dengan D dan pelaku utama, S. Bukannya dialog yang didapat, korban justru langsung mendapat perlakuan kasar.
Kekejaman pelaku digambarkan sangat membabi buta. Dalam uraian kejadian, Soeko mengungkapkan bahwa pelaku S diduga melakukan kekerasan fisik secara berulang pada bagian vital korban.
“Pelaku S memukul area kepala dan lengan korban berkali-kali. Tak berhenti di situ, tindakan pelaku semakin sadis dengan menyulutkan rokok ke bagian wajah dan dagu korban,” tegas Hotman Pakis sapaan dari Soeko
Akibat tindakan tidak manusiawi tersebut, GM tidak hanya menderita luka fisik yang membekas di wajah, tetapi juga mengalami trauma psikologis yang mendalam.
“Atas kejadian tersebut, anak kandung pelapor mengalami luka-luka dan rasa trauma. Pelapor kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Batu agar diproses secara hukum,” tambah advokat yang berkantor di Bumi Banjararum Asri, Singosari tersebut.
Selain Soeko Hariyanto, S.H., tim kuasa hukum dari RPD & LAW yang mengawal kasus ini terdiri dari RP. Dimas Adi Kusuma, S.H., dan Avisa Indah N. F., S.H. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dan cepat menangkap para pelaku.
Pihak Kepolisian Resor Batu saat ini tengah mendalami laporan tersebut. Jika terbukti bersalah, Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak” sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Batu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian guna mengungkap motif pasti di balik aksi penganiayaan keji tersebut.
(Kim)
![]()














