TUBAN (JAWA TIMUR), NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial FCO (30) telah ditangkap pihak kepolisian karena diduga menjual pacarnya yang masih di bawah umur, SE (15), kepada laki-laki hidung belang di wilayah Kabupaten Tuban. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi terkait praktik prostitusi online melalui aplikasi pesan instan.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku dan korban mengaku sebagai pasangan kekasih dan telah berhubungan badan seperti suami istri. Namun, untuk mencari keuntungan, pelaku kemudian menawarkan korban melalui WhatsApp dengan menetapkan harga Rp 300.000 setiap kali berhubungan badan.
“Setelah dilakukan persetubuhan, kemudian pelaku mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan menjual korban kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Siswanto pada Senin (9/3/2026).
Kasus ini pertama kali terdeteksi berkat informasi mengenai aktivitas prostitusi online. Selanjutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian langkah penyelidikan, aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, pada Rabu (25/2/2026).
Pada saat penggerebekan, polisi menemukan korban sedang dipaksa melayani pria berinisial SP (25) di dalam kamar kos. Bahkan, pelaku yang menunggu di luar kamar meminta pihak yang bersangkutan untuk merekam momen hubungan badan tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, benar telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak di bawah umur,” jelasnya.
Setelah penggerebekan, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
LS – Ngalamutas.com
![]()














