​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor disambut sebagai fajar baru bagi kepastian hukum di Indonesia. Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A. Permana, S.H., M.Hum., menilai langkah hukum ini merupakan koreksi fundamental terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini rentan terhadap subjektivitas.

​Dalam tinjauan akademisnya, Leo menegaskan bahwa penghapusan frasa tersebut bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan upaya MK untuk mengembalikan marwah prinsip due process of law yang sering kali tercederai oleh penafsiran sepihak aparat penegak hukum.

​Menurut Leo, frasa “tidak langsung” dalam delik obstruction of justice selama ini bersifat sangat elastis atau “karet”, sehingga berpotensi menjadi alat represi bagi profesi yang menjalankan mandat undang-undang, seperti advokat.

​”Secara intelektual, kita harus melihat bahwa hukum pidana wajib memenuhi asas lex certa atau kejelasan norma. Frasa ‘tidak langsung’ itu sangat multitafsir. Tanpa batasan yang rigid, aktivitas pembelaan yang dilakukan advokat atau kritik dari jurnalis bisa dengan mudah dikualifikasikan sebagai upaya merintangi penyidikan. MK telah bertindak tepat dengan memangkas potensi kesewenang-wenangan tersebut,” ujar Leo A. Permana di kantor Leo Chien Long & Associates Law Firm, Selasa (03/03/2026).

​Leo menjelaskan bahwa putusan ini mempertegas batasan antara “perintangan hukum yang bersifat jahat” dengan “pembelaan hukum yang bersifat profesional”. Ia menekankan bahwa advokat sering berada di posisi rentan ketika strategi pembelaan mereka dianggap tidak sejalan dengan keinginan penyidik.

​”Putusan ini adalah kemenangan bagi akal sehat hukum. Dengan hilangnya frasa ‘tidak langsung’, maka parameter pembuktian kini harus didasarkan pada fakta material yang konkret, bukan sekadar asumsi atau hubungan yang dicari-cari. Ini adalah benteng perlindungan bagi kerja-kerja intelektual seperti advokat, jurnalis, dan aktivis antikorupsi,” tambahnya.

​Sebagai praktisi yang juga berlatar belakang akademis, Leo A. Permana menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia.

​”Kita mendukung penuh pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime, namun penegakannya tidak boleh dilakukan dengan instrumen hukum yang bersifat otoriter. Putusan MK ini memastikan bahwa penegakan hukum di Jawa Timur dan nasional kedepannya harus lebih akuntabel, transparan, dan tidak lagi menggunakan ancaman kriminalisasi untuk membungkam pihak yang kritis,” tegas pria yang memimpin organisasi advokat di Jawa Timur ini.

​Menutup pernyataannya, Leo menghimbau seluruh anggota IKADIN di Jawa Timur untuk menjadikan putusan ini sebagai motivasi untuk terus bekerja secara profesional tanpa rasa takut.

​”Kepada rekan-rekan advokat, teruslah bekerja dengan integritas. Putusan MK ini menjamin bahwa selama kita berada dalam koridor kode etik dan menjalankan mandat konstitusi, tidak ada lagi ruang bagi ‘pasal karet’ untuk menjerat dedikasi kita. Mari kita kawal penegakan hukum yang jujur, adil, dan beradab,” pungkasnya.

(KIM)

Loading

Berita Terkait

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk
Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan
Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI
400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi Terpusat SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) 2026
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas
Polres Ngawi Patroli Pasar Pastikan Harga dan Stok Bapokting Aman

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Senin, 2 Maret 2026 - 10:09 WIB

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

Senin, 2 Maret 2026 - 02:45 WIB

400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi Terpusat SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 02:40 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Senin, 2 Maret 2026 - 02:36 WIB

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Berita Terbaru