Oknum Guru SD Tulungagung Dan Karyawan BUMN Menghebohkan Masyarakat, Keduanya Ditetapkan Tersangka.

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

TUBAN, NGALAMUTAS.COM – Kasus perzinaan yang melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) asal Tulungagung dan karyawan BUMN PT Semen Indonesia Tuban telah menghebohkan publik. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek oleh petugas di sebuah hotel di Tuban, Senin (23/02/2026) lalu.

Dinas Pendidikan (Dindik) Tulungagung mengkonfirmasi bahwa salah satu guru yang terlibat dalam kasus ini merupakan bagian dari jajaran pendidik di wilayahnya. Guru tersebut diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN/PPPK) Paruh Waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindik Tulungagung, Suko Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah menerima kabar terkait kasus tersebut pada malam Minggu (22/2/2026). Hasil pengecekan menunjukkan bahwa A alias ADP (33) merupakan PPPK Paruh Waktu di sebuah SD negeri yang berada di Kecamatan Karangrejo. “Setelah kami cek di data kepegawaian, kemudian hasil dari cross check kepada Unit Pelaksana Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) atau korwil, itu mengiyakan bahwa oknum yang diduga itu adalah merupakan salah satu PPPK Paruh Waktu yang ada di Kecamatan Karangrejo,” ujar Suko pada hari Senin (23/2/2026).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, A dan pasangan selingkuhnya, yaitu karyawan PT Semen Indonesia Tuban dengan inisial LF, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan kesehatan (visum), keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap di hotel. “Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel,” kata Iptu Siswanto, perwakilan dari Polres Tuban.

Pengakuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Peristiwa penggerebekan terjadi di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari, Tuban. Saat pintu kamar dibuka oleh petugas bersama pelapor, LF dan A ditemukan berada dalam satu kamar yang sama. “Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati pelaku pria LF dan wanita A berada di dalam satu kamar yang sama,” jelas Iptu Siswanto.

Setelah ditemukan, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tuban untuk menghindari terjadinya keributan serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang mereka hadapi.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru