Oknum Guru SD Tulungagung Dan Karyawan BUMN Menghebohkan Masyarakat, Keduanya Ditetapkan Tersangka.

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

TUBAN, NGALAMUTAS.COM – Kasus perzinaan yang melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) asal Tulungagung dan karyawan BUMN PT Semen Indonesia Tuban telah menghebohkan publik. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek oleh petugas di sebuah hotel di Tuban, Senin (23/02/2026) lalu.

Dinas Pendidikan (Dindik) Tulungagung mengkonfirmasi bahwa salah satu guru yang terlibat dalam kasus ini merupakan bagian dari jajaran pendidik di wilayahnya. Guru tersebut diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN/PPPK) Paruh Waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindik Tulungagung, Suko Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah menerima kabar terkait kasus tersebut pada malam Minggu (22/2/2026). Hasil pengecekan menunjukkan bahwa A alias ADP (33) merupakan PPPK Paruh Waktu di sebuah SD negeri yang berada di Kecamatan Karangrejo. “Setelah kami cek di data kepegawaian, kemudian hasil dari cross check kepada Unit Pelaksana Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) atau korwil, itu mengiyakan bahwa oknum yang diduga itu adalah merupakan salah satu PPPK Paruh Waktu yang ada di Kecamatan Karangrejo,” ujar Suko pada hari Senin (23/2/2026).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, A dan pasangan selingkuhnya, yaitu karyawan PT Semen Indonesia Tuban dengan inisial LF, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan kesehatan (visum), keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap di hotel. “Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel,” kata Iptu Siswanto, perwakilan dari Polres Tuban.

Pengakuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Peristiwa penggerebekan terjadi di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari, Tuban. Saat pintu kamar dibuka oleh petugas bersama pelapor, LF dan A ditemukan berada dalam satu kamar yang sama. “Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati pelaku pria LF dan wanita A berada di dalam satu kamar yang sama,” jelas Iptu Siswanto.

Setelah ditemukan, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tuban untuk menghindari terjadinya keributan serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang mereka hadapi.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk
Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Senin, 2 Maret 2026 - 10:09 WIB

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

Berita Terbaru