Unit PPA Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG, NGALAMUTAS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kampar berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial SE (19). Pelaku masuk melalui jendela rumah korban dan melakukan tindakan tidak senonoh saat korban sedang tidur.

Kejadian terjadi di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Korban dengan inisial S (17) menyadari aksi pelaku dan langsung membuat pelaku kabur. Sebelumnya, pelaku telah ditahan oleh ayah korban bersama warga sebelum kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kejadian ini dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Kampar, yang mana sebelumnya sudah ditangkap oleh ayah korban bersama warga,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (21/2/2026) lalu.

AKP Gian menjelaskan bahwa awal mula kejadian dimulai ketika ayah korban dibangunkan oleh anaknya. Korban menyampaikan bahwa dirinya baru saja diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, yang meremas payudara, memeluk, serta menggesekkan kemaluan pada bokongnya sambil digoyangkan. “Korban juga menjelaskan bahwa pelaku masuk melalui jendela kamar dan menutup wajahnya menggunakan kain, akan tetapi korban mengenalinya,” jelasnya.

Pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata, “Jangan cerita ke orang tuamu kalau kamu cerita saya akan membunuhmu dan kedua orang tuamu.” Setelah mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung mencari orang yang dicurigai, yang saat itu berpura-pura tidur di pondok dekat rumahnya.

Kemudian ayah korban memanggil aparat desa dan warga setempat untuk menanyakan kejadian tersebut kepada pelaku. “Ia mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan perbuatan yang dialami oleh anaknya tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah itu, ayah korban datang ke kepolisian untuk melaporkan agar perkara tersebut diproses sesuai hukum. “Setelah mengakui perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Gian Wiatma.

Loading

Berita Terkait

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk
Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Senin, 2 Maret 2026 - 10:09 WIB

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

Berita Terbaru