Analisis Kritis Pandangan Leo A. Permana terhadap Victim Impact Statement sebagai Instrumen Keadilan Substantif.

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum., saat memberikan keterangan dukungan Polri di bawah  komando Presiden langsung beberapa waktu lalu.

i

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum., saat memberikan keterangan dukungan Polri di bawah komando Presiden langsung beberapa waktu lalu.

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia melalui berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa paradigma baru yang lebih inklusif terhadap kedudukan korban. Salah satu instrumen krusial yang kini memperkuat posisi korban adalah pengakuan terhadap Victim Impact Statement (VIS) atau Pernyataan Dampak Korban dalam proses persidangan.

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum., memberikan tinjauan yuridis mendalam mengenai signifikansi perubahan ini. Menurutnya, selama puluhan tahun, sistem peradilan kita cenderung bersifat offender-oriented (berpusat pada pelaku), di mana korban seringkali hanya ditempatkan sebagai saksi mahkota atau alat bukti berjalan.

Dalam perspektif akademik hukum, Leo A Permana menjelaskan bahwa eksistensi VIS dalam hukum acara pidana yang baru adalah bentuk pengejawantahan dari teori keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih komprehensif.

“KUHAP baru ini menggeser batas-batas formalitas menuju keadilan substantif. Dengan adanya mekanisme Victim Impact Statement, korban diberikan ruang legal untuk mengartikulasikan penderitaan fisik, kerugian finansial, hingga trauma psikologis secara langsung di hadapan majelis hakim,” ujar Leo A Permana saat ditemui di Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm, Selasa (24/02/2025).

Lebih lanjut, praktisi hukum senior ini menegaskan bahwa VIS bukan sekadar bumbu emosional dalam persidangan, melainkan instrumen determinan bagi hakim dalam rasionalisasi penjatuhan sanksi.

Leo A Permana, S.H., M.Hum (tengah) bersama Wasekjen DPP IKADIN dan anggota penasehat DPP IKADIN yang juga mantan Komisioner Komisi Kejaksaan.

Leo A Permana yang juga merupakan pakar hukum berlatar belakang Magister Humaniora ini, menekankan empat poin krusial mengapa VIS menjadi fundamental dalam praktik hukum masa depan:

1. Individualisasi Pidana: Hakim dapat menakar dosis pidana yang lebih presisi berdasarkan dampak nyata yang dirasakan korban, bukan sekadar melihat pasal yang dilanggar.

2. Legitimasi Restitusi: VIS mempermudah penghitungan ganti rugi (restitusi) yang lebih akurat karena kerugian korban didokumentasikan secara rinci dalam fakta persidangan.

Leo A Permana, S.H., M.Hum., bersama rekan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

3. Fungsi Katarsis Psikologis: Memberikan kesempatan bagi korban untuk “didengar” (the right to be heard), yang secara viktimologis sangat penting bagi pemulihan psikis korban.

4. Transparansi Peradilan: Mengurangi potensi putusan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dengan menghadirkan fakta-fakta dampak kejahatan secara transparan.

Sebagai nakhoda IKADIN Jawa Timur, Leo A Permana juga memberikan pesan strategis kepada jajaran advokat. Ia menegaskan bahwa advokat harus memiliki kapabilitas baru dalam mendampingi korban menyusun VIS yang memiliki nilai pembuktian kuat.

Leo A Permana, S.H., M.Hum., bersama salah satu pendiri Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

“Advokat tidak boleh lagi hanya fokus pada alibi atau pembelaan prosedural semata. Kita dituntut untuk lebih humanis dan memiliki kemampuan analisis dampak yang tajam agar hak-hak korban yang selama ini terabaikan dapat terkonversi menjadi putusan yang adil,” tegasnya.

Penutupnya, Leo A Permana optimis bahwa dengan integrasi Victim Impact Statement yang efektif, wajah peradilan Indonesia akan menjadi lebih beradab dan benar-benar hadir sebagai pelindung bagi mereka yang tercederai oleh tindak pidana.

(KIM)

Loading

Berita Terkait

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.
Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk
Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:47 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Senin, 2 Maret 2026 - 10:12 WIB

Polres Gresik Buka Layanan Khusus SIM Santri Trendi Selama Ramadhan

Senin, 2 Maret 2026 - 10:09 WIB

Mengantar Hingga Akhir Hayat: Kisah Pengabdian Aipda Raja Faisal di Perbatasan NKRI

Berita Terbaru