Analisis Kritis Pandangan Leo A. Permana terhadap Victim Impact Statement sebagai Instrumen Keadilan Substantif.

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum., saat memberikan keterangan dukungan Polri di bawah  komando Presiden langsung beberapa waktu lalu.

i

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum., saat memberikan keterangan dukungan Polri di bawah komando Presiden langsung beberapa waktu lalu.

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia melalui berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa paradigma baru yang lebih inklusif terhadap kedudukan korban. Salah satu instrumen krusial yang kini memperkuat posisi korban adalah pengakuan terhadap Victim Impact Statement (VIS) atau Pernyataan Dampak Korban dalam proses persidangan.

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum., memberikan tinjauan yuridis mendalam mengenai signifikansi perubahan ini. Menurutnya, selama puluhan tahun, sistem peradilan kita cenderung bersifat offender-oriented (berpusat pada pelaku), di mana korban seringkali hanya ditempatkan sebagai saksi mahkota atau alat bukti berjalan.

Dalam perspektif akademik hukum, Leo A Permana menjelaskan bahwa eksistensi VIS dalam hukum acara pidana yang baru adalah bentuk pengejawantahan dari teori keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih komprehensif.

“KUHAP baru ini menggeser batas-batas formalitas menuju keadilan substantif. Dengan adanya mekanisme Victim Impact Statement, korban diberikan ruang legal untuk mengartikulasikan penderitaan fisik, kerugian finansial, hingga trauma psikologis secara langsung di hadapan majelis hakim,” ujar Leo A Permana saat ditemui di Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm, Selasa (24/02/2025).

Lebih lanjut, praktisi hukum senior ini menegaskan bahwa VIS bukan sekadar bumbu emosional dalam persidangan, melainkan instrumen determinan bagi hakim dalam rasionalisasi penjatuhan sanksi.

Leo A Permana, S.H., M.Hum (tengah) bersama Wasekjen DPP IKADIN dan anggota penasehat DPP IKADIN yang juga mantan Komisioner Komisi Kejaksaan.

Leo A Permana yang juga merupakan pakar hukum berlatar belakang Magister Humaniora ini, menekankan empat poin krusial mengapa VIS menjadi fundamental dalam praktik hukum masa depan:

1. Individualisasi Pidana: Hakim dapat menakar dosis pidana yang lebih presisi berdasarkan dampak nyata yang dirasakan korban, bukan sekadar melihat pasal yang dilanggar.

2. Legitimasi Restitusi: VIS mempermudah penghitungan ganti rugi (restitusi) yang lebih akurat karena kerugian korban didokumentasikan secara rinci dalam fakta persidangan.

Leo A Permana, S.H., M.Hum., bersama rekan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

3. Fungsi Katarsis Psikologis: Memberikan kesempatan bagi korban untuk “didengar” (the right to be heard), yang secara viktimologis sangat penting bagi pemulihan psikis korban.

4. Transparansi Peradilan: Mengurangi potensi putusan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dengan menghadirkan fakta-fakta dampak kejahatan secara transparan.

Sebagai nakhoda IKADIN Jawa Timur, Leo A Permana juga memberikan pesan strategis kepada jajaran advokat. Ia menegaskan bahwa advokat harus memiliki kapabilitas baru dalam mendampingi korban menyusun VIS yang memiliki nilai pembuktian kuat.

Leo A Permana, S.H., M.Hum., bersama salah satu pendiri Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

“Advokat tidak boleh lagi hanya fokus pada alibi atau pembelaan prosedural semata. Kita dituntut untuk lebih humanis dan memiliki kemampuan analisis dampak yang tajam agar hak-hak korban yang selama ini terabaikan dapat terkonversi menjadi putusan yang adil,” tegasnya.

Penutupnya, Leo A Permana optimis bahwa dengan integrasi Victim Impact Statement yang efektif, wajah peradilan Indonesia akan menjadi lebih beradab dan benar-benar hadir sebagai pelindung bagi mereka yang tercederai oleh tindak pidana.

(KIM)

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru