PAMEKASAN, NGALAMUTAS.COM – Seorang wanita berinisial SU (24), kelahiran Malang, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Pamekasan pada hari Senin (23/2/2026). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLPA/70/II/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Terlapor berinisial MMS yang dalam laporan korban disebut sebagai seorang lora (anak kyai) di Pamekasan. Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, SU menyebutkan bahwa usai dirinya diperkosa, terlapor bahkan tertawa karena menyatakan telah menjadi orang pertama yang mendapatkan perawannya.
SU mengaku pertama kali mengenal MMS pada Juli 2022 di lingkungan kampus Universitas di Pamekasan. Pada September tahun yang sama, MMS datang ke kediamannya untuk menyampaikan niat menjalani proses taaruf. “Waktu itu dia datang baik-baik ke rumah, menyampaikan niat serius. Keluarga saya menerima,” ujar SU.
Hubungan keduanya sempat terputus pada Januari 2023. Namun, pada Maret 2023, MMS kembali menghubungi SU dan meminta maaf. Pada awal April 2023, MMS mengajak SU bertemu dan berbuka puasa bersama sebelum ia kembali ke Malang.
Menurut SU, dirinya dijemput di kampus sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian diajak menuju kawasan Teja dan sempat berhenti di sebuah gerai ritel modern sebelum akhirnya dibawa ke sebuah penginapan. “Saya tidak tahu kalau itu hotel. Saya pikir hanya tempat singgah untuk berbuka,” tulisnya dalam laporannya.
Setibanya di dalam kamar, pintu dikunci oleh MMS. Ketika mempertanyakan maksud pertemuan tersebut, MMS menyatakan ingin berbincang di dalam ruangan agar tidak terlihat oleh masyarakat. “Saya merasa tidak aman. Saya langsung masuk kamar mandi dan mengunci diri,” ungkap SU.
SU menyebut mendapatkan ancaman agar segera keluar dari kamar mandi. Telepon genggamnya juga ditahan hingga waktu kepulangan. Setelah keluar dari kamar mandi dan melaksanakan salat, SU mengaku mengalami pemaksaan. “Saya sudah bilang saya sedang puasa Ramadhan dan punya wudhu. Saya menolak,” ujarnya. Lebih lanjut, SU menyatakan terjadi hubungan intim tanpa persetujuannya.
Sampai saat ini, pihak Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah investigasi yang akan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Sumber: Pamekasan channel.
LS – Ngalamutas.com
![]()














