Wagir Memanas! Mediasi Sengketa Rp100 Miliar di Dalisodo Buntu, Jalur Pidana TPPU Menanti Ahli Waris.

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pemodal (S) dari kantor hukum Leo  Associates Law & Firm, Leo A Permana, S.H., M.Hum, ambil langkah tegas layangkan somasi kepada ahli waris Alm Kusenan Wagir. (Foto ; Kim)

i

Kuasa hukum pemodal (S) dari kantor hukum Leo Associates Law & Firm, Leo A Permana, S.H., M.Hum, ambil langkah tegas layangkan somasi kepada ahli waris Alm Kusenan Wagir. (Foto ; Kim)

​KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Upaya mediasi kedua terkait sengketa dana investasi dan hutang-piutang bernilai fantastis mencapai Rp100 miliar berakhir buntu. Proses musyawarah yang digelar di Balai Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu (18/2/2026), tidak membuahkan hasil lantaran pihak keluarga ahli waris almarhum Kusenan kembali mangkir dari pertemuan.

​Berbeda dengan pertemuan sebelumnya, agenda mediasi kali ini hanya dihadiri oleh Kepala Desa Dalisodo Suprapto beserta perangkat desa, serta kuasa hukum pihak pemodal (S), Leo A. Permana, S.H., M.Hum dari Leo & Associates Law Firm.

​Kepala Desa Dalisodo, Suprapto, memaparkan fakta mengenai puluhan aset tanah yang menjadi objek sengketa. ​”Pada saat itu almarhum mengajukan puluhan bidang tanah yang terdaftar atas nama almarhum dan keluarganya melalui program PTSL,” ujar Suprapto.

​Lebih lanjut, Suprapto menjelaskan detail administratif aset tersebut. Dokumen tanah tersebut berupa Akta Notaris, bukan produk PPAT Kecamatan.

Sementara itu, Pihak desa hanya bertindak sebagai saksi atau Panitia A yang menandatangani warkah untuk peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Diakui oleh Kepala Desa, Aset-aset tersebut terdaftar atas nama yang bervariasi, mulai Kusenan, Lasiah (istri Almarhum), Ady Tiswoyo (anak), Niken Krisdianti (anak), hingga menantunya Halimatus Sakdiyah.

​Suprapto berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk menghindari proses hukum yang panjang.

“Jika memang aset itu bukan milik kita, kenapa harus dipertahankan? Harapan kami bisa selesai melalui titik temu kekeluargaan,” imbuhnya.

Kepala Desa Dalisodo Wagir, Suprapto menyampaikan keterangan terkait puluhan aset yang menjadi objek sengketa di daerahnya. ( Foto : Kim)


​Di sisi lain, sikap mangkirnya pihak ahli waris memicu reaksi keras dari kuasa hukum pemodal (S). Leo A. Permana menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal untuk menghargai proses mediasi, namun ketidakhadiran pihak lawan dianggap sebagai bentuk ketiadaan iktikad baik.

​”Karena sudah dua kali undangan mediasi nihil, kami selaku kuasa hukum Pak S akan melakukan upaya hukum lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Leo.

​Langkah-langkah hukum yang disiapkan meliputi penerbitan Somasi.

“Hari ini juga akan kami terbitkan somasi resmi hari ini yang ditujukan langsung kepada pihak keluarga, dengan tembusan ke desa-desa terkait aset tanah tersebut,” ungkap Leo.

Jika nanti pada somasi kedua tetap tidak diindahkan, pihak pemodal akan langsung menempuh jalur Laporan Polisi (LP).

Leo mengungkapkan bahwa almarhum semasa hidupnya pernah mengakui kepada perangkat desa bahwa dana untuk membeli aset-aset tersebut adalah milik orang lain, yang diklaim sebagai milik kliennya, Pak S.

Kepala Desa (Kades) Dalisodo Suprapto buka jalannya mediasi kedua terkait sengketa dana investasi dan hutang piutang bernilai fantastis mencapai 100 Milyar, Rabu (18/02/2026). (Foto : Kim)

​”Ketidakhadiran mereka memunculkan pertanyaan, apakah karena malu, takut, atau memang tidak ada iktikad baik. Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi hak klien kami,” pungkas Leo.

​Kasus sengketa lahan dan dana investasi dengan nilai fantastis ini kini menjadi perhatian warga di wilayah Kecamatan Wagir, seiring dengan rencana pihak pemodal untuk membawa perkara ini ke ranah hukum pidana.

(KIM)

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru