LAMONGAN, NGALAMUTAS.COM – Kasus pencurian celana dalam yang menimpa seorang wanita penghuni rumah kos di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Brondong. Pelaku yang teridentifikasi sebagai YP (39), warga setempat, tidak menyangkal perbuatannya ketika dipertemukan bersama keluarga serta korban.
YP dipastikan sebagai pelaku karena langsung dilihat oleh korban dan juga terekam kamera CCTV milik warga sekitar saat melakukan tindakan tersebut. Peristiwa yang terjadi di lingkungan permukiman padat penduduk sempat menimbulkan kekhawatiran bagi penghuni kos dan warga sekitar.
Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, pencurian terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Pelaku memasuki pekarangan rumah kos di Kelurahan Brondong dan mencuri celana dalam milik DY (31), penghuni kos asal Kabupaten Madiun.
“Aksi pelaku diketahui korban sendiri dan terekam CCTV milik warga sekitar,” ujar Ipda M Hamzaid pada Selasa (10/2/2026).
Kabar tentang aksi yang dianggap nyeleneh ini cepat menyebar di kalangan warga. Guna mencegah terjadinya main hakim sendiri, sejumlah tokoh masyarakat mengajak aparat kepolisian untuk menangani permasalahan secara kondusif melalui mediasi.
Pada hari yang sama siang, Polsek Brondong yang dipimpin oleh Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainudin, bersama Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, serta melibatkan anggota polisi dan keluarga pelaku, menggelar proses mediasi.
Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin penting. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah, sekaligus berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Selain itu, keluarga pelaku menyatakan siap membawa YP untuk menjalani pengobatan medis terkait perilakunya.
LS – Ngalamutas.com
![]()







