SURABAYA, NGALAMUTAS.COM – Penyidik Subdit Renakta (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menetapkan Suhaimi, oknum pengasuh (Lora) dari Pondok Pesantren Nurul Karomah, Peterongan, Galis, Bangkalan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Penetapan tersangka ini dilakukan pada (4/2/2026) setelah melalui proses pemeriksaan intensif.
Kasus yang menyeret tokoh agama ini sempat memicu ketegangan di masyarakat. Dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku oleh oknum tertentu sempat melahirkan polarisasi antara kelompok pendukung korban dan pendukung pelaku.
Namun, desakan publik yang kuat, termasuk aksi demonstrasi ribuan warga Madura di Mapolda Jatim, mendorong percepatan proses hukum.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sempat beredar kabar bahwa korban menghilang selama dua minggu. Korban diduga dibawa lari oleh pelaku sebelum akhirnya ditemukan di kawasan Masjid Madinah, Tangkel, Burneh, Bangkalan.
Setelah korban ditemukan, penyidik langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
Berdasarkan bukti yang cukup, Suhaimi menyusul saudaranya, Umar Faruk, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim,” ujar sumber di lingkungan kepolisian.
Kuasa hukum korban, Ali Maulidi mengapresiasi kinerja polisi atas perkembangan kasus yang telah ia kawal sejak 1 Desember lalu. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya mendampingi proses penyidikan di Polda Jatim hingga Rabu malam (4/2/2026).
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Jatim. Dengan ditahannya kedua pelaku, yakni Umar Faruk dan Suhaimi yang merupakan kakak beradik, kami merasa keadilan bagi korban mulai menunjukkan titik terang,” ujar Ali Maulidi saat dikonfirmasi pada Kamis pagi.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
(Yanto)
![]()














