Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NGALAMUTAS.COM – Pelarian pria berinisial L, terduga pelaku penganiayaan sadis yang menewaskan pria bersarung inisial M di Desa Lenteng Barat, akhirnya kandas.

Tim Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sampang, Sabtu (31/01/2026) malam.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto ini berlangsung dramatis, namun tanpa perlawanan.

Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas mengepung persembunyiannya sekitar pukul 23:30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatannya secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban.

Selain itu, motif lain yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena rasa cemburu, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.

AKBP Anang menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep Polda Jatim dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”kata AKBP Anang Hardiyanto.,S.I.K

Barang bukti yang berhasil diamankan sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu abu milik korban dan sebuah sarung warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumnya guna proses hukum lebih lanjut.

(Yanto – Kediri)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen
Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:59 WIB

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen

Kamis, 23 April 2026 - 01:57 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day

Kamis, 23 April 2026 - 01:55 WIB

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:29 WIB

Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Berita Terbaru