BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Dua pelaku pencurian tas yang terjadi di depan Apotek Cinta Sehat, Jalan Mohd Jam, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh Unit Operasional Polsek Baiturrahman dengan dukungan Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil instruksi langsung Kapolresta agar setiap tindak kejahatan segera ditindaklanjuti dan diungkap dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban bernama Juni Eka Putra (35 tahun), warga asal Sumatera Utara, saat itu sedang mengambil obat di apotek setelah memarkir sepeda motornya di depan lokasi. Ia meninggalkan tas ransel berwarna biru di ruang tunggu, yang kemudian menjadi sasaran pelaku.
Dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan plat nomor BL 4647 PAZ. Salah satu pelaku berinisial RAS (15 tahun), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum, turun dari kendaraan dan mengambil tas korban, sedangkan pelaku lain yang berinisial IH (27 tahun) bersiaga di atas motor. Setelah mendapatkan barang korban, keduanya melarikan diri ke arah Jalan K.H. Ahmad Dahlan.
Korban mengalami kerugian berupa dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, satu unit ponsel Poco F7, berkas rumah sakit, dokumen perusahaan, serta obat-obatan, dengan total nilai kerugian sekitar Rp3 juta. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baiturrahman.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim penyidik melakukan langkah investigasi dan dalam waktu sekitar 10 jam berhasil mengamankan pelaku RAS di Gampong Lambaro Skep, beserta barang bukti berupa tas korban dan kendaraan yang digunakan dalam perkara. Melalui hasil pengembangan penyidikan, tim kemudian menangkap pelaku kedua yaitu IH alias Apek pada hari Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari keterangan kedua pelaku, ponsel korban telah digadaikan di sebuah warung kelontong di kawasan Ulee Lheue dengan nilai hanya Rp15 ribu yang digunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan uang tunai yang dicuri telah digunakan oleh pelaku.
LS – Ngalamutas.com
![]()







