Personel SATPOL PP Kota Banda Aceh Terima Hukuman Cambuk Dan Dipecat.

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) menjalani hukuman uqubat cambuk setelah terbukti melanggar jarimah ikhtilat. Eksekusi dilakukan secara terbuka di Taman Bustanussalatin pada hari Kamis (29/1).

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aparat internal ini menunjukkan komitmen tegas dan adil tanpa pandang bulu.

“Ini musibah yang mencoreng nama baik Satpol PP dan WH tidak hanya di Banda Aceh, melainkan seluruh Provinsi Aceh. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan adalah anggota sendiri,” ujar Rizal.

Selain hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah, TRA juga dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan pada hari yang sama setelah eksekusi selesai.

“Proses pemberhentian melalui tahapan panjang, mulai dari pembuktian pelanggaran hingga mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Setelah eksekusi, SK langsung diberikan,” jelasnya.

TRA yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru saja menerima SK pengangkatan, namun diberhentikan karena pelanggaran berat. Ia dinyatakan bersalah atas jarimah zina dan khalwat, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali setelah dikurangi masa penahanan dua bulan.

Pasangan TRA berinisial AM juga menjalani hukuman cambuk dengan jumlah yang sama, 23 kali, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dilalui. Eksekusi terhadap keduanya dilakukan di depan masyarakat.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen
Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:59 WIB

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen

Kamis, 23 April 2026 - 01:57 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day

Kamis, 23 April 2026 - 01:55 WIB

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:29 WIB

Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Berita Terbaru