Personel SATPOL PP Kota Banda Aceh Terima Hukuman Cambuk Dan Dipecat.

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) menjalani hukuman uqubat cambuk setelah terbukti melanggar jarimah ikhtilat. Eksekusi dilakukan secara terbuka di Taman Bustanussalatin pada hari Kamis (29/1).

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aparat internal ini menunjukkan komitmen tegas dan adil tanpa pandang bulu.

“Ini musibah yang mencoreng nama baik Satpol PP dan WH tidak hanya di Banda Aceh, melainkan seluruh Provinsi Aceh. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan adalah anggota sendiri,” ujar Rizal.

Selain hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah, TRA juga dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan pada hari yang sama setelah eksekusi selesai.

“Proses pemberhentian melalui tahapan panjang, mulai dari pembuktian pelanggaran hingga mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Setelah eksekusi, SK langsung diberikan,” jelasnya.

TRA yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru saja menerima SK pengangkatan, namun diberhentikan karena pelanggaran berat. Ia dinyatakan bersalah atas jarimah zina dan khalwat, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali setelah dikurangi masa penahanan dua bulan.

Pasangan TRA berinisial AM juga menjalani hukuman cambuk dengan jumlah yang sama, 23 kali, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dilalui. Eksekusi terhadap keduanya dilakukan di depan masyarakat.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru