BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) menjalani hukuman uqubat cambuk setelah terbukti melanggar jarimah ikhtilat. Eksekusi dilakukan secara terbuka di Taman Bustanussalatin pada hari Kamis (29/1).
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aparat internal ini menunjukkan komitmen tegas dan adil tanpa pandang bulu.
“Ini musibah yang mencoreng nama baik Satpol PP dan WH tidak hanya di Banda Aceh, melainkan seluruh Provinsi Aceh. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan adalah anggota sendiri,” ujar Rizal.
Selain hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah, TRA juga dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan pada hari yang sama setelah eksekusi selesai.
“Proses pemberhentian melalui tahapan panjang, mulai dari pembuktian pelanggaran hingga mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Setelah eksekusi, SK langsung diberikan,” jelasnya.
TRA yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru saja menerima SK pengangkatan, namun diberhentikan karena pelanggaran berat. Ia dinyatakan bersalah atas jarimah zina dan khalwat, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali setelah dikurangi masa penahanan dua bulan.
Pasangan TRA berinisial AM juga menjalani hukuman cambuk dengan jumlah yang sama, 23 kali, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dilalui. Eksekusi terhadap keduanya dilakukan di depan masyarakat.
LS – Ngalamutas.com
![]()














