Personel SATPOL PP Kota Banda Aceh Terima Hukuman Cambuk Dan Dipecat.

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) menjalani hukuman uqubat cambuk setelah terbukti melanggar jarimah ikhtilat. Eksekusi dilakukan secara terbuka di Taman Bustanussalatin pada hari Kamis (29/1).

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aparat internal ini menunjukkan komitmen tegas dan adil tanpa pandang bulu.

“Ini musibah yang mencoreng nama baik Satpol PP dan WH tidak hanya di Banda Aceh, melainkan seluruh Provinsi Aceh. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan adalah anggota sendiri,” ujar Rizal.

Selain hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah, TRA juga dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan pada hari yang sama setelah eksekusi selesai.

“Proses pemberhentian melalui tahapan panjang, mulai dari pembuktian pelanggaran hingga mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Setelah eksekusi, SK langsung diberikan,” jelasnya.

TRA yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru saja menerima SK pengangkatan, namun diberhentikan karena pelanggaran berat. Ia dinyatakan bersalah atas jarimah zina dan khalwat, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali setelah dikurangi masa penahanan dua bulan.

Pasangan TRA berinisial AM juga menjalani hukuman cambuk dengan jumlah yang sama, 23 kali, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dilalui. Eksekusi terhadap keduanya dilakukan di depan masyarakat.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru