Personel SATPOL PP Kota Banda Aceh Terima Hukuman Cambuk Dan Dipecat.

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) menjalani hukuman uqubat cambuk setelah terbukti melanggar jarimah ikhtilat. Eksekusi dilakukan secara terbuka di Taman Bustanussalatin pada hari Kamis (29/1).

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aparat internal ini menunjukkan komitmen tegas dan adil tanpa pandang bulu.

“Ini musibah yang mencoreng nama baik Satpol PP dan WH tidak hanya di Banda Aceh, melainkan seluruh Provinsi Aceh. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas karena yang bersangkutan adalah anggota sendiri,” ujar Rizal.

Selain hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah, TRA juga dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan pada hari yang sama setelah eksekusi selesai.

“Proses pemberhentian melalui tahapan panjang, mulai dari pembuktian pelanggaran hingga mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Setelah eksekusi, SK langsung diberikan,” jelasnya.

TRA yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru saja menerima SK pengangkatan, namun diberhentikan karena pelanggaran berat. Ia dinyatakan bersalah atas jarimah zina dan khalwat, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali setelah dikurangi masa penahanan dua bulan.

Pasangan TRA berinisial AM juga menjalani hukuman cambuk dengan jumlah yang sama, 23 kali, setelah dikurangi masa penahanan yang telah dilalui. Eksekusi terhadap keduanya dilakukan di depan masyarakat.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru