Niat Bantu Tangkap Pencuri Berujung Terdakwa, Pemuda Aceh Tengah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

TAKENGON, NGALAMUTAS.COM – Niat membantu menegakkan hukum justru membawa masalah bagi Sandika, seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah. Ia bersama tiga rekannya kini menjadi terdakwa dan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (21/1/2026). Kasus yang terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn ini bukan terkait pencurian atau korupsi, melainkan akibat tindakan menangkap seorang pria yang diduga mencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, pada 17 Agustus 2025 lalu.

Pada saat kejadian, Sandika bersama rekannya mengamankan terduga pelaku dan sempat memberi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Khawatir pelaku melarikan diri, mereka kemudian menyerahkan pria tersebut ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai hukum.

Namun, niat baik itu berbalik arah. Sandika dan rekannya dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik. Laporan tersebut mengakibatkan mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perlindungan anak.

Paman Sandika, Yusuf, mengungkapkan harapannya kepada AJNN pada Kamis (29/1/2026). “Saya berharap keponakan saya dibebaskan. Menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Ahmedi Afdal Ramadhan dalam tuntutannya menyatakan, Sandika dan tiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru