Niat Bantu Tangkap Pencuri Berujung Terdakwa, Pemuda Aceh Tengah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

TAKENGON, NGALAMUTAS.COM – Niat membantu menegakkan hukum justru membawa masalah bagi Sandika, seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah. Ia bersama tiga rekannya kini menjadi terdakwa dan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (21/1/2026). Kasus yang terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn ini bukan terkait pencurian atau korupsi, melainkan akibat tindakan menangkap seorang pria yang diduga mencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, pada 17 Agustus 2025 lalu.

Pada saat kejadian, Sandika bersama rekannya mengamankan terduga pelaku dan sempat memberi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Khawatir pelaku melarikan diri, mereka kemudian menyerahkan pria tersebut ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai hukum.

Namun, niat baik itu berbalik arah. Sandika dan rekannya dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik. Laporan tersebut mengakibatkan mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perlindungan anak.

Paman Sandika, Yusuf, mengungkapkan harapannya kepada AJNN pada Kamis (29/1/2026). “Saya berharap keponakan saya dibebaskan. Menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Ahmedi Afdal Ramadhan dalam tuntutannya menyatakan, Sandika dan tiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru