Agus Subiyantoro: SK RT Produk Pejabat Negara, Kades Tidak Bisa Semena-mena!.

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Polemik pencabutan Surat Keputusan (SK) Ketua Rukun Tetangga (RT) perempuan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kini memanas. Langkah Pemerintah Desa Mangliawan yang memberhentikan Khaerunisah secara mendadak dari jabatannya sebagai Ketua RT 02 RW 16 memicu reaksi keras dari praktisi hukum.

​Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kabupaten Malang menilai tindakan tersebut bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan mencederai martabat perempuan dan melanggar prinsip kepastian hukum.

​Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro, SH, menyesalkan adanya aksi penarikan mandat tersebut. Menurutnya, dampak psikologis dan sosial dari pencabutan SK terhadap seorang warga terlebih perempuan sangatlah besar.

​”Pasti malu orang yang SK-nya dicabut. Saya murni menyampaikan pandangan hukum seputar polemik ini. Intinya, SK RT itu adalah produk pejabat negara. Di desa diterbitkan Kepala Desa, di kota oleh Lurah. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan,” tegas Agus.

​Ia mengingatkan bahwa SK tersebut lahir dari proses demokrasi warga yang panjang, mulai dari pemilihan langsung hingga pengesahan berjenjang melalui tingkat RW ke Kepala Desa.

​Agus Subiyantoro menekankan bahwa karena SK RT adalah produk hukum pejabat negara, maka pencabutannya harus didasari pada alasan yang sangat kuat dan sah secara regulasi.

​”Syarat penarikan SK, Harus ada pelanggaran hukum yang nyata atau pelanggaran etik berat oleh pemegang jabatan,” ujar Agus.

Jika pencabutan dilakukan tanpa dasar kuat, korban dapat melakukan upaya hukum melalui klarifikasi yakni meminta penjelasan resmi kepada pihak desa. Jika klarifikasi tidak digubris, langkah teguran hukum dilakukan (somasi). Berikutnya membatalkan SK pencabutan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

​Peristiwa yang dinilai merobek nilai kesetaraan gender ini bermula dari dinamika jabatan di RT 02 RW 16 Desa Mangliawan.

​-. 1 Januari 2026: Khaerunisah secara sah memegang SK Nomor 180/21/35.07.18.2010/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua RT/RW.

​-. 26 Januari 2026: Hanya berselang 25 hari, Pemerintah Desa Mangliawan mengeluarkan SK baru Nomor 140/13/35.07.18.2010/2026.

​SK tersebut mencabut mandat Khaerunisah secara sepihak dan menetapkan Murtoyo, seorang pensiunan pejabat Pemkot Batu, sebagai Ketua RT 02 yang baru.

​Insiden ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam mendukung kesetaraan gender. Saat perempuan mulai mengambil peran kepemimpinan di tingkat akar rumput, posisi mereka justru dinilai rentan “digusur” oleh intervensi kekuasaan desa.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru