Agus Subiyantoro: SK RT Produk Pejabat Negara, Kades Tidak Bisa Semena-mena!.

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Polemik pencabutan Surat Keputusan (SK) Ketua Rukun Tetangga (RT) perempuan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kini memanas. Langkah Pemerintah Desa Mangliawan yang memberhentikan Khaerunisah secara mendadak dari jabatannya sebagai Ketua RT 02 RW 16 memicu reaksi keras dari praktisi hukum.

​Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kabupaten Malang menilai tindakan tersebut bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan mencederai martabat perempuan dan melanggar prinsip kepastian hukum.

​Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro, SH, menyesalkan adanya aksi penarikan mandat tersebut. Menurutnya, dampak psikologis dan sosial dari pencabutan SK terhadap seorang warga terlebih perempuan sangatlah besar.

​”Pasti malu orang yang SK-nya dicabut. Saya murni menyampaikan pandangan hukum seputar polemik ini. Intinya, SK RT itu adalah produk pejabat negara. Di desa diterbitkan Kepala Desa, di kota oleh Lurah. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan,” tegas Agus.

​Ia mengingatkan bahwa SK tersebut lahir dari proses demokrasi warga yang panjang, mulai dari pemilihan langsung hingga pengesahan berjenjang melalui tingkat RW ke Kepala Desa.

​Agus Subiyantoro menekankan bahwa karena SK RT adalah produk hukum pejabat negara, maka pencabutannya harus didasari pada alasan yang sangat kuat dan sah secara regulasi.

​”Syarat penarikan SK, Harus ada pelanggaran hukum yang nyata atau pelanggaran etik berat oleh pemegang jabatan,” ujar Agus.

Jika pencabutan dilakukan tanpa dasar kuat, korban dapat melakukan upaya hukum melalui klarifikasi yakni meminta penjelasan resmi kepada pihak desa. Jika klarifikasi tidak digubris, langkah teguran hukum dilakukan (somasi). Berikutnya membatalkan SK pencabutan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

​Peristiwa yang dinilai merobek nilai kesetaraan gender ini bermula dari dinamika jabatan di RT 02 RW 16 Desa Mangliawan.

​-. 1 Januari 2026: Khaerunisah secara sah memegang SK Nomor 180/21/35.07.18.2010/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua RT/RW.

​-. 26 Januari 2026: Hanya berselang 25 hari, Pemerintah Desa Mangliawan mengeluarkan SK baru Nomor 140/13/35.07.18.2010/2026.

​SK tersebut mencabut mandat Khaerunisah secara sepihak dan menetapkan Murtoyo, seorang pensiunan pejabat Pemkot Batu, sebagai Ketua RT 02 yang baru.

​Insiden ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam mendukung kesetaraan gender. Saat perempuan mulai mengambil peran kepemimpinan di tingkat akar rumput, posisi mereka justru dinilai rentan “digusur” oleh intervensi kekuasaan desa.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru