Agus Subiyantoro: SK RT Produk Pejabat Negara, Kades Tidak Bisa Semena-mena!.

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Polemik pencabutan Surat Keputusan (SK) Ketua Rukun Tetangga (RT) perempuan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kini memanas. Langkah Pemerintah Desa Mangliawan yang memberhentikan Khaerunisah secara mendadak dari jabatannya sebagai Ketua RT 02 RW 16 memicu reaksi keras dari praktisi hukum.

​Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kabupaten Malang menilai tindakan tersebut bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan mencederai martabat perempuan dan melanggar prinsip kepastian hukum.

​Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro, SH, menyesalkan adanya aksi penarikan mandat tersebut. Menurutnya, dampak psikologis dan sosial dari pencabutan SK terhadap seorang warga terlebih perempuan sangatlah besar.

​”Pasti malu orang yang SK-nya dicabut. Saya murni menyampaikan pandangan hukum seputar polemik ini. Intinya, SK RT itu adalah produk pejabat negara. Di desa diterbitkan Kepala Desa, di kota oleh Lurah. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan,” tegas Agus.

​Ia mengingatkan bahwa SK tersebut lahir dari proses demokrasi warga yang panjang, mulai dari pemilihan langsung hingga pengesahan berjenjang melalui tingkat RW ke Kepala Desa.

​Agus Subiyantoro menekankan bahwa karena SK RT adalah produk hukum pejabat negara, maka pencabutannya harus didasari pada alasan yang sangat kuat dan sah secara regulasi.

​”Syarat penarikan SK, Harus ada pelanggaran hukum yang nyata atau pelanggaran etik berat oleh pemegang jabatan,” ujar Agus.

Jika pencabutan dilakukan tanpa dasar kuat, korban dapat melakukan upaya hukum melalui klarifikasi yakni meminta penjelasan resmi kepada pihak desa. Jika klarifikasi tidak digubris, langkah teguran hukum dilakukan (somasi). Berikutnya membatalkan SK pencabutan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

​Peristiwa yang dinilai merobek nilai kesetaraan gender ini bermula dari dinamika jabatan di RT 02 RW 16 Desa Mangliawan.

​-. 1 Januari 2026: Khaerunisah secara sah memegang SK Nomor 180/21/35.07.18.2010/2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua RT/RW.

​-. 26 Januari 2026: Hanya berselang 25 hari, Pemerintah Desa Mangliawan mengeluarkan SK baru Nomor 140/13/35.07.18.2010/2026.

​SK tersebut mencabut mandat Khaerunisah secara sepihak dan menetapkan Murtoyo, seorang pensiunan pejabat Pemkot Batu, sebagai Ketua RT 02 yang baru.

​Insiden ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam mendukung kesetaraan gender. Saat perempuan mulai mengambil peran kepemimpinan di tingkat akar rumput, posisi mereka justru dinilai rentan “digusur” oleh intervensi kekuasaan desa.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen
Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:59 WIB

Bhayangkari Polrestabes Surabaya Hijaukan Lingkungan Asrama Polisi Koblen

Kamis, 23 April 2026 - 01:57 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Buruh Jelang May Day

Kamis, 23 April 2026 - 01:55 WIB

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:29 WIB

Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Berita Terbaru