Respons Eskalasi Konflik Masyarakat, Satpol PP Malang Panggil Manajemen The Souls.

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengambil langkah tegas terhadap manajemen The Souls Bar & Lounge. Pihak manajemen dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi di kantor Satpol PP Kota Malang, kompleks Gedung Islamic Center, Arjowinangun, pada Selasa (20/01/2026).

​Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian operasional di lapangan dengan izin yang dimiliki.

​Berdasarkan hasil pertemuan, Denny mengungkapkan bahwa pihak manajemen telah sepakat untuk mengembalikan fungsi tempat usaha sesuai izin yang terverifikasi, yaitu sebagai restoran. Segala bentuk aktivitas bar dan klub malam harus ditiadakan serta ruangan wajib ditata ulang sesuai standar restoran.

​”Hasilnya mereka memenuhi sesuai dengan izin yang sudah terverifikasi. Jadi mereka kondisikan barnya ditiadakan, klub malam sudah tidak ada. Nanti ditata ruangannya sesuai dengan standar restoran,” ujar Denny.

​Meskipun telah mengantongi izin minuman beralkohol (minol), aktivitas hiburan malam seperti diskotik atau penggunaan Disc Jockey (DJ) tetap dilarang jika tidak sesuai peruntukan izinnya.
​.
​Pihak otoritas membeberkan bahwa The Souls hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk restoran yang terverifikasi. Sementara untuk operasional bar, meski memiliki NIB, sertifikat standarnya belum terverifikasi sehingga belum legal untuk beroperasi.

​Tak hanya soal izin usaha, Satpol PP menemukan pelanggaran terhadap Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Gedung Bangunan. Bangunan tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai mandat Pasal 118.

​”Terkait SLF mereka belum ada. Kami sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama untuk pelanggaran gedung bangunan ini,” tegas Denny.

​Terungkap fakta bahwa manajemen sebenarnya telah diberikan masa pembinaan selama dua bulan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur sejak 11 November 2025. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal.

​”Sebenarnya pada 12 November, mereka ditunggu di kantor oleh Satpol PP Provinsi untuk pembinaan teknis. Namun, mereka datang terlambat saat petugas sudah kembali ke Surabaya,” jelas Denny.

Akibatnya, status izin bar yang sempat muncul di sistem kini menjadi tidak terverifikasi.

​Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) dengan tenggat waktu 7 hari bagi manajemen untuk melakukan penataan ulang. Jika peringatan hingga SP 3 tetap tidak diindahkan, petugas akan melakukan tindakan penertiban fisik berupa penyegelan prasarana.

​Langkah ini diambil sebagai respons atas eskalasi konflik dan keresahan masyarakat yang besar terhadap keberadaan tempat hiburan tersebut. Denny juga menekankan bahwa lokasi usaha yang berdekatan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan menjadi poin krusial dalam evaluasi izin ke depan.

​”Mulai hari ini, sejak surat diterima, mereka harus kembali ke fungsi restoran. Aktivitas bar harus dihentikan. Jika pada hari ke-7 masih ditemukan aktivitas yang melanggar, kami akan melakukan penyegelan,” pungkasnya.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru