Kasus Pencabulan di Pesantren: Terdakwa AMH Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Restitusi Puluhan Juta.

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COMb- Persidangan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial AMH memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan pidana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin (19/1/2026).

​Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH., mengonfirmasi bahwa terdakwa dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan atas perbuatannya yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di lingkungan pondok pesantren.

​Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., JPU Made Ray Adi Martha, SH, MH, menyatakan terdakwa AMH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

​”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU dalam nota tuntutannya.

​Penuntutan pidana ini juga telah disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.

​Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut hukuman finansial berupa pembayaran restitusi kepada dua anak korban sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami:

​1. Korban PAR: Terdakwa dituntut membayar restitusi sebesar Rp49.138.740.

​2. Korban AKPR: Terdakwa dituntut membayar restitusi sebesar Rp20.109.000.

​Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) restitusi tidak dibayarkan, maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

​Pihak Kejaksaan membeberkan beberapa poin yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa AMH. Salah satunya adalah sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung.

​”Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak jujur, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Selain itu, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar pondok pesantren,” jelas M. Januar Ferdian dalam keterangan tertulisnya.

​Di sisi lain, hal yang meringankan bagi terdakwa hanyalah sikap sopan yang ditunjukkan selama mengikuti jalannya persidangan.

​Sidang yang berlangsung singkat selama kurang lebih tujuh menit tersebut ditutup pada pukul 13:37 WIB. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan atau Pledoi dari pihak terdakwa.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:29 WIB

Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:21 WIB

Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terbaru