BENER MERIAH, NGALAMUTAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah warga di Desa Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, pada Minggu (18/1/2026) sore.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya rumah di wilayah tersebut yang kerap dijadikan tempat untuk mengonsumsi sekaligus melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kanit segera melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Sekira pukul 15.00 WIB, petugas memasuki rumah dan mengamankan dua pria berinisial IN (25 tahun) dan HL (27 tahun) yang berada di dalam lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan pendukungnya,” ujar Aris.
Dari tersangka IN, petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip merah berisi sabu, satu paket transparan yang berisi tujuh paket sedang sabu dengan total berat brutto sekitar 2,5 gram, satu unit handphone, satu kotak rokok, tisu, sendok dari pipet, serta 13 kaca pyrex.
Sementara itu, dari tersangka HL, polisi mengamankan satu paket plastik klip merah berisi 14 paket sedang sabu dengan berat brutto sekitar 3,4 gram, uang tunai senilai Rp281.000, satu unit handphone, serta satu alat hisap atau bong yang telah dimodifikasi.
Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Sekitar pukul 16.30 WIB, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah proses hukum, antara lain pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengumpulan bukti pendukung, penggelaran perkara, serta pelengkapan administrasi penyidikan. Polisi juga merencanakan langkah berikutnya berupa pengembangan jaringan terkait kasus ini, pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, hingga tahap pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ngalamutas.com
![]()














