Polres Bener Meriah Amankan Dua Pria dalam Penggerebekan Tempat Konsumsi dan Transaksi Sabu

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENER MERIAH, NGALAMUTAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah warga di Desa Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, pada Minggu (18/1/2026) sore.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya rumah di wilayah tersebut yang kerap dijadikan tempat untuk mengonsumsi sekaligus melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kanit segera melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Sekira pukul 15.00 WIB, petugas memasuki rumah dan mengamankan dua pria berinisial IN (25 tahun) dan HL (27 tahun) yang berada di dalam lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan pendukungnya,” ujar Aris.

Dari tersangka IN, petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip merah berisi sabu, satu paket transparan yang berisi tujuh paket sedang sabu dengan total berat brutto sekitar 2,5 gram, satu unit handphone, satu kotak rokok, tisu, sendok dari pipet, serta 13 kaca pyrex.

Sementara itu, dari tersangka HL, polisi mengamankan satu paket plastik klip merah berisi 14 paket sedang sabu dengan berat brutto sekitar 3,4 gram, uang tunai senilai Rp281.000, satu unit handphone, serta satu alat hisap atau bong yang telah dimodifikasi.

Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Sekitar pukul 16.30 WIB, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah proses hukum, antara lain pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengumpulan bukti pendukung, penggelaran perkara, serta pelengkapan administrasi penyidikan. Polisi juga merencanakan langkah berikutnya berupa pengembangan jaringan terkait kasus ini, pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, hingga tahap pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.
Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.
Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo
Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko
​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.
Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:52 WIB

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo

Senin, 2 Maret 2026 - 21:08 WIB

​”Putusan MK Pasal 21: Kemenangan Intelektualitas Bagi Advokat, Jurnalis, dan Aktivis.

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Manifestasi Kepedulian Korporasi: Hari Perdana PT ACA Sasar Ratusan Anak Yatim di Sumawe, Gedangan, dan Bantur.

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

Semangat Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil di Pasar Induk

Berita Terbaru