JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Eva Meliani Boru Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu yang tewas bersama keluarganya akibat pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara sekitar Juni 2024, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus kematian ayah dan keluarganya. Eva juga menyampaikan teror yang diterima ayahnya sebelum kejadian tragis tersebut.
Keterangan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (14/1). Para pemohon dalam perkara ini adalah Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Apik Jakarta, serta tiga individu yaitu Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan M Kevin Setyo Haryanto. Mereka mengajukan uji materiil keseluruhan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Para pemohon mempersoalkan sistem peradilan di lingkungan TNI dan menilai bahwa institusi ini tidak memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum. Menurut mereka, keterlibatan militer dalam penegakan hukum merupakan penyimpangan dari tugas dan fungsi konstitusional TNI yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yakni sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
Eva menjelaskan bahwa dirinya merasa tidak pernah mendapatkan keadilan dari kasus ayahnya, karena oknum TNI yang diduga terlibat masih bebas dan tidak diproses hukum meskipun telah menjalani pemeriksaan di lingkungan TNI.
“Saya meyakini berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa peristiwa ini terjadi karena ayah saya memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI,” ujar Eva dalam sidang MK yang dapat dilihat melalui kanal YouTube MK pada Kamis (15/1).
Menurut Eva, Rico telah secara berturut-turut memberitakan isu tersebut pada tanggal 21, 22, dan 23 Juni 2024, serta pada 26 Juni 2024 – satu hari sebelum pembakaran terjadi. Dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa ayahnya pernah didatangi oleh seorang anggota TNI bernama Koptu Herman Bukit yang meminta agar berita terkait bisnis judi tersebut diturunkan atau di-“take down”.
Setelah pertemuan dengan Koptu Herman Bukit, Rico merasa terancam dan bahkan telah menyampaikan hal tersebut melalui pesan kepada Kasatreskrim Polres Tanah Karo. Koptu Herman Bukit juga dikabarkan mengirim pesan kepada pemimpin redaksi ayahnya untuk menurunkan berita tersebut. Eva mengaku bahwa ayahnya pernah diimbau untuk tidak pulang ke rumah sementara waktu berdasarkan hasil investigasi.
Eva juga mengungkapkan bahwa pengawas lokasi judi yang diberitakan, Bebas Ginting, pernah menyampaikan bahwa kematian keluarganya didalangi oleh oknum TNI tersebut. Pengakuan ini juga telah disampaikan dalam sidang kasus kematian Rico.
“Bebas Ginting tidak memiliki masalah apapun dengan ayah, bahkan hubungan mereka sangat akrab. Dia pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa ada keterlibatan Koptu Herman Bukit, bahkan menyampaikan bahwa Koptu Herman Bukit itulah yang menyuruhnya melakukan pembakaran,” ungkap Eva.
Dalam persidangan kasus kematian Rico, Bebas Ginting juga menyebut adanya pihak lain yang terlibat dan para eksekutor menerima uang Rp 1 juta sebagai bonus setelah melakukan pembakaran.
Eva mengaku telah membuat laporan terkait hal ini di Puspomad Jakarta, namun diminta untuk membuat laporan terlebih dahulu di Medan. Meskipun telah mengikuti semua instruksi, dia tidak mendapatkan hasil pemeriksaan dari Pomdam 1 Bukit Barisan mengenai Koptu Herman Bukit.
“Setiap kami follow-up selalu di bola-bola, penyidik diganti-ganti sehingga memperlambat kasus. Kami juga telah mendatangi Puspom Jakarta dan Wadansat Idik Puspomad menyampaikan akan segera menetapkan tersangka, namun di Medan kami dihadapkan pada proses yang tidak jelas dan tidak transparan,” katanya.
Eva menilai terdapat perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan unsur militer dalam penanganan kasus. Menurutnya, pelaku sipil ditangkap cepat, ditahan, diperiksa secara terbuka, dan proses sidang dapat diakses publik secara penuh. Sebaliknya, proses terhadap Koptu Herman Bukit berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan korban atau masyarakat sipil untuk memantau.
“Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam dan luka hukum bagi saya, karena menunjukkan bahwa ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah berada di luar jangkauan kontrol publik,” ucapnya.
Eva menambahkan bahwa pemberitaan media telah secara konsisten menggarisbawahi bahwa ketutupan peradilan militer dan kewenangan internal TNI berpotensi membuat proses hukum terhadap anggotanya tidak akuntabel dan rawan melahirkan impunitas. Hal ini terbukti dari fakta bahwa Koptu Herman Bukit masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan meskipun telah disebutkan dalam sidang, memiliki bukti elektronik, dan didukung oleh kesaksian para pihak.
Menurut Eva, kasus ini merupakan bukti nyata adanya ketimpangan perlakuan hukum yang tidak hanya merugikan korban tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dalam upaya melindungi kebebasan pers.

“Bagaimana ayah saya, seorang wartawan berani mengungkap bisnis judi yang dibekingi oknum TNI, maka saya pun berusaha berani meskipun rasa takut selalu menghantui. Betapa menyakitkan bahwa dengan bukti keterlibatan yang jelas, Koptu Herman Bukit masih bebas dan menjalankan tugasnya, digaji negara, sementara para eksekutor lainnya sudah dijatuhi pidana seumur hidup,” ujarnya dengan emosional.
Eva berharap MK dapat memberikan keadilan dan proses hukum yang melibatkan oknum TNI ke depannya tidak lagi dibedakan dengan masyarakat sipil.
“Saya memohon agar keadilan tidak padam seperti api yang merenggut nyawa keluarga saya. Mohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam. Saya harap setiap kasus yang melibatkan oknum TNI dapat diperiksa bersama tanpa perbedaan perlakuan di hadapan hukum, sehingga korban seperti saya dapat merasakan keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.
Ngalamutas.com
![]()














