Polsek Kampar Kiri Tangkap diduga Pelaku Pengedar Narkoba Di Desa Sungai Geringging

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Istimewa

i

Poto Istimewa

KAMPAR KIRI (RIAU),  NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial AR (30) berhasil diamankan petugas Polsek Kampar Kiri dalam operasi khusus penangkapan pengedar narkotika di Dusun Sukajadi, Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri. Aksi penangkapan dilakukan secara mendadak di kediaman pelaku pada hari Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku telah lama menjadi perhatian pihak kepolisian dan dikenal sebagai sosok yang mengganggu ketertiban serta meresahkan masyarakat sekitar.

“Pelaku ini memang telah menjadi sorotan kami karena sering membuat masyarakat tidak nyaman dan memiliki cara yang licin dalam menjalankan aktivitasnya.

Bahkan, pada bulan Agustus tahun 2025 silam kami pernah melakukan penahanan awal, namun karena belum ditemukan barang bukti yang cukup, kami tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut.

Kali ini, pelaku tidak punya celah untuk menghindar lagi,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.

Kompol Zuhri menjelaskan bahwa langkah penangkapan ini tidak terlepas dari informasi penting yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering berlangsung di wilayah Dusun Sukajadi.

Setelah memverifikasi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron bersama tim segera melaksanakan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jalur dan lokasi aktivitas pelaku.

“Setelah mendapatkan data yang akurat mengenai keberadaan pelaku dan lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika, kami langsung melakukan serbuan. Dalam operasi tersebut, kami berhasil menyita satu paket sabu-sabu beserta alat dan barang bukti pendukung lainnya,” ujarnya.

Setelah berada di bawah pengawasan pihak kepolisian, pelaku secara terbuka mengakui bahwa barang haram yang ditemukan merupakan miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Markas Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku akan dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dapat juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah mengalami penyempurnaan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kapolsek.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru