KAMPAR KIRI (RIAU), NGALAMUTAS.COM – Seorang pria berinisial AR (30) berhasil diamankan petugas Polsek Kampar Kiri dalam operasi khusus penangkapan pengedar narkotika di Dusun Sukajadi, Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri. Aksi penangkapan dilakukan secara mendadak di kediaman pelaku pada hari Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku telah lama menjadi perhatian pihak kepolisian dan dikenal sebagai sosok yang mengganggu ketertiban serta meresahkan masyarakat sekitar.
“Pelaku ini memang telah menjadi sorotan kami karena sering membuat masyarakat tidak nyaman dan memiliki cara yang licin dalam menjalankan aktivitasnya.
Bahkan, pada bulan Agustus tahun 2025 silam kami pernah melakukan penahanan awal, namun karena belum ditemukan barang bukti yang cukup, kami tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut.
Kali ini, pelaku tidak punya celah untuk menghindar lagi,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.
Kompol Zuhri menjelaskan bahwa langkah penangkapan ini tidak terlepas dari informasi penting yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering berlangsung di wilayah Dusun Sukajadi.
Setelah memverifikasi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron bersama tim segera melaksanakan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jalur dan lokasi aktivitas pelaku.
“Setelah mendapatkan data yang akurat mengenai keberadaan pelaku dan lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika, kami langsung melakukan serbuan. Dalam operasi tersebut, kami berhasil menyita satu paket sabu-sabu beserta alat dan barang bukti pendukung lainnya,” ujarnya.
Setelah berada di bawah pengawasan pihak kepolisian, pelaku secara terbuka mengakui bahwa barang haram yang ditemukan merupakan miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Markas Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku akan dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dapat juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah mengalami penyempurnaan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kapolsek.
Ngalamutas.com
![]()














