BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun kepada Rohamah, yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. Korban diperjualbelikan ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkarnain pada hari Rabu (14/01/2026), terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama subsider.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan,” jelas Zulkarnain dalam sidang.
Selain pidana utama dan denda, pengadilan juga menghukum Rohamah membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 117,381 juta. Apabila tidak dapat membayarkan, keluarga korban berhak mengajukan permohonan ke pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan surat peringatan dengan tenggat waktu pembayaran 14 hari.
“Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dipenuhi, jaksa diperintahkan menyita harta benda terdakwa. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambah hakim.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sebelumnya pada 17 Desember 2025, JPU Luthfan Al-Kamil telah menuntut pidana penjara selama 10 tahun bagi terdakwa. Kedua belah pihak, baik JPU maupun Rohamah, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah putusan ini.
Kasus ini bermula ketika korban dijanjikan kesempatan kerja di Malaysia. Namun setelah diberangkatkan menggunakan dokumen palsu, korban kemudian diserahkan kepada seorang perempuan asal Malaysia yang dikenal dengan nama Kak Su.
Ngalamutas.com
![]()














