Moch Geng Wahyudi: Memahami KUHP Baru adalah Kewajiban bagi Insan Pers.

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum senior, Moch.Geng Wahyudi, S.H., M.Hum. memberikan sambutan di salah satu acara beberapa waktu silam. (Foto : Istimewa).

i

Praktisi hukum senior, Moch.Geng Wahyudi, S.H., M.Hum. memberikan sambutan di salah satu acara beberapa waktu silam. (Foto : Istimewa).

 

​KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perhatian serius dari berbagai kalangan ahli hukum. Moch Geng Wahyudi, S.H., M.Hum., praktisi hukum senior, menegaskan bahwa pemahaman hukum yang kuat bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi masyarakat, terutama bagi insan media.


​Dalam pemaparannya, Geng Wahyudi menyoroti adanya sejumlah pasal yang saat ini tengah diperjuangkan melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut adanya “garis tipis” yang belum memiliki batasan jelas dalam KUHP baru, terutama terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, lembaga negara, hingga anggota dewan.

​”Batasannya tidak jelas dan bersifat multi-tafsir. Jika kita merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat, pasal-pasal ini sangat berpotensi bentrok,” ujar Geng Wahyudi kepada awak media, Rabu (14/01/2025).

​Ia juga mencatat bahwa beberapa aturan yang menyentuh ranah privat, seperti pasal perzinaan dan kumpul kebo, kini menjadi fokus pengujian di MK. Secara kritis, ia menilai bahwa dalam beberapa aspek, aturan di KUHP lama justru masih dirasa lebih relevan dibandingkan rumusan baru yang ada saat ini.

​Kendati kritis terhadap beberapa pasal, Geng Wahyudi memberikan apresiasi terhadap kemajuan dalam aspek hak asasi manusia di KUHP dan KUHAP terbaru. Salah satu poin “istimewa” yang ia garis bawahi adalah diatur serta diperkuatnya hak-hak korban yang sebelumnya tidak terakomodasi secara eksplisit.

​Selain itu, ia menjelaskan adanya transparansi yang lebih baik dalam proses hukum bagi tersangka. Kini, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan tembusan berita acara pemeriksaan dan diperbolehkannya penggunaan alat bukti tambahan seperti rekaman CCTV.

​Lebih lanjut, Geng Wahyudi menekankan bahwa media massa harus menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum. Pemahaman mengenai perbedaan antara delik pidana, delik aduan, hingga delik ITE sangat krusial agar pemberitaan tetap objektif dan tidak menyesatkan publik.

​”Memahami hukum itu wajib bagi media. Dengan begitu, media mampu membedakan mana yang merupakan kritik dan mana yang berpotensi menjadi masalah hukum,” tambah Pendiri Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI) ini.

​Selain itu, Sebagai salah satu pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya, ia mengingatkan bahwa meskipun wartawan dilindungi oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemahaman terhadap pasal-pasal krusial tetap diperlukan agar fungsi kontrol sosial media tetap berjalan maksimal tanpa harus terbentur kendala hukum.

​”Kita harus melek hukum, terutama terhadap pasal-pasal yang bersifat umum dan sering terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru