Moch Geng Wahyudi: Memahami KUHP Baru adalah Kewajiban bagi Insan Pers.

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum senior, Moch.Geng Wahyudi, S.H., M.Hum. memberikan sambutan di salah satu acara beberapa waktu silam. (Foto : Istimewa).

i

Praktisi hukum senior, Moch.Geng Wahyudi, S.H., M.Hum. memberikan sambutan di salah satu acara beberapa waktu silam. (Foto : Istimewa).

 

​KABUPATEN MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perhatian serius dari berbagai kalangan ahli hukum. Moch Geng Wahyudi, S.H., M.Hum., praktisi hukum senior, menegaskan bahwa pemahaman hukum yang kuat bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi masyarakat, terutama bagi insan media.


​Dalam pemaparannya, Geng Wahyudi menyoroti adanya sejumlah pasal yang saat ini tengah diperjuangkan melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut adanya “garis tipis” yang belum memiliki batasan jelas dalam KUHP baru, terutama terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, lembaga negara, hingga anggota dewan.

​”Batasannya tidak jelas dan bersifat multi-tafsir. Jika kita merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat, pasal-pasal ini sangat berpotensi bentrok,” ujar Geng Wahyudi kepada awak media, Rabu (14/01/2025).

​Ia juga mencatat bahwa beberapa aturan yang menyentuh ranah privat, seperti pasal perzinaan dan kumpul kebo, kini menjadi fokus pengujian di MK. Secara kritis, ia menilai bahwa dalam beberapa aspek, aturan di KUHP lama justru masih dirasa lebih relevan dibandingkan rumusan baru yang ada saat ini.

​Kendati kritis terhadap beberapa pasal, Geng Wahyudi memberikan apresiasi terhadap kemajuan dalam aspek hak asasi manusia di KUHP dan KUHAP terbaru. Salah satu poin “istimewa” yang ia garis bawahi adalah diatur serta diperkuatnya hak-hak korban yang sebelumnya tidak terakomodasi secara eksplisit.

​Selain itu, ia menjelaskan adanya transparansi yang lebih baik dalam proses hukum bagi tersangka. Kini, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan tembusan berita acara pemeriksaan dan diperbolehkannya penggunaan alat bukti tambahan seperti rekaman CCTV.

​Lebih lanjut, Geng Wahyudi menekankan bahwa media massa harus menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum. Pemahaman mengenai perbedaan antara delik pidana, delik aduan, hingga delik ITE sangat krusial agar pemberitaan tetap objektif dan tidak menyesatkan publik.

​”Memahami hukum itu wajib bagi media. Dengan begitu, media mampu membedakan mana yang merupakan kritik dan mana yang berpotensi menjadi masalah hukum,” tambah Pendiri Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI) ini.

​Selain itu, Sebagai salah satu pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya, ia mengingatkan bahwa meskipun wartawan dilindungi oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemahaman terhadap pasal-pasal krusial tetap diperlukan agar fungsi kontrol sosial media tetap berjalan maksimal tanpa harus terbentur kendala hukum.

​”Kita harus melek hukum, terutama terhadap pasal-pasal yang bersifat umum dan sering terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(KIM)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru