LAMPUNG, NGALAMUTAS.COM – Kepolisian Daerah Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 122,5 kilogram yang berasal dari Aceh. Tiga orang telah diamankan dalam kasus ini, yakni yang berinisial WS, R, dan S, dengan peran serta upah yang berbeda-beda.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam pelaksanaan aksinya. Menurutnya, dua pelaku bertindak sebagai kurir, sementara satu orang lainnya berperan sebagai pengawal.
“Untuk WS ini pengendara mobil Terios, peran dia adalah mengawal narkoba tersebut hingga tujuan yakni di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta,” ujarnya pada Senin (12/1/2026).
WS, sambung Helfi, seharusnya mendapatkan upah Rp 100 juta dari pemilik barang yang berinisial SEM. Namun, hingga saat penangkapan, WS baru mendapatkan separuh dari nominal yang dijanjikan, yaitu Rp 50 juta.
Sementara itu, tersangka R dan S berperan sebagai kurir yang mengangkut narkoba menggunakan truk. Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp 10 juta jika berhasil mengirimkan ratusan kilogram sabu tersebut.
“Untuk R dan S ini kurir, mereka ini yang bawa truk tersebut dengan upah masing-masing Rp 10 juta,” jelas Kapolda.
Helfi memastikan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengejar dan menangkap SEM yang berperan sebagai pemilik barang narkoba.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025) di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penyelundupan berhasil digagalkan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk Colt Diesel yang membawa 8 ton jengkol, di mana sabu sebanyak 122,5 kilogram ditemukan tersembunyi di antara muatan tersebut.
Ngalamutas.com
![]()














