Lima Ditahan, Satu Anggota Anggota DPRK Menyusul Dalam Kasus Korupsi Wastafel.

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti dalam tahap kedua penyidikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas cuci tangan dan sanitasi di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Aceh tahun anggaran 2020.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan, keenam tersangka yang berinisial WN, AH, MI, M, I, dan H diduga melakukan tindakan bersama menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.

“Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya.

Sebanyak lima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, dengan masa tahanan terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Januari 2026.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial WN belum dapat ditahan karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) aktif. Proses penahanannya masih menunggu persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan di pengadilan.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra
Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari
Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.
Target Besar DPD PAN Kabupaten Malang Memecah Kebuntuan Kursi DPRD Melalui Sosok Visioner Abah Makhrus.
Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:20 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Rabu, 22 April 2026 - 08:19 WIB

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 08:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Motor hingga Uang Tunai Raib Dibawa Maling, Warga Sidorejo Malang Terkejut Pagi Hari

Selasa, 21 April 2026 - 12:28 WIB

Mandiri Ekonomi, Cara DPC Srikandi PP Kota Malang Terjemahkan Perjuangan Kartini.

Selasa, 21 April 2026 - 05:52 WIB

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Selasa, 21 April 2026 - 05:51 WIB

Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol

Selasa, 21 April 2026 - 05:49 WIB

Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas

Berita Terbaru