Lima Ditahan, Satu Anggota Anggota DPRK Menyusul Dalam Kasus Korupsi Wastafel.

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti dalam tahap kedua penyidikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas cuci tangan dan sanitasi di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Aceh tahun anggaran 2020.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan, keenam tersangka yang berinisial WN, AH, MI, M, I, dan H diduga melakukan tindakan bersama menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.

“Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya.

Sebanyak lima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, dengan masa tahanan terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Januari 2026.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial WN belum dapat ditahan karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) aktif. Proses penahanannya masih menunggu persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan di pengadilan.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Polres Situbondo Amankan Tersangka Pembuat Petasan Sita 5,1 Kg Bubuk Mercon
Polres Ponorogo Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri
Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan
Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro Siap Layani 1.500 Paket MBG
Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadan
Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Ingatkan Swalayan Tarik Produk Hampir Kedaluwarsa
Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min
Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:10 WIB

Polres Situbondo Amankan Tersangka Pembuat Petasan Sita 5,1 Kg Bubuk Mercon

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:08 WIB

Polres Ponorogo Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:06 WIB

Kamp KKB di Nabarua Dibongkar Aparat Gabungan, Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:03 WIB

Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro Siap Layani 1.500 Paket MBG

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:54 WIB

Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:50 WIB

Dirres PPA-PPO Polda Jatim dan Bonek Peduli Salurkan Santunan di Panti Asuhan Al-Mu’min

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:56 WIB

Sumpah Advokat di PT Surabaya: Lahirnya Intelektual Muda Baru dari Leo Chien Long & Associates Law Firm.

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WIB

Rigiditas Manajerial Fatayat NU: Kunci Akurasi Distribusi Santunan di Pekan Islami XIX PT ACA.

Berita Terbaru