BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti dalam tahap kedua penyidikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas cuci tangan dan sanitasi di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Aceh tahun anggaran 2020.
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan, keenam tersangka yang berinisial WN, AH, MI, M, I, dan H diduga melakukan tindakan bersama menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.
“Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya.
Sebanyak lima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, dengan masa tahanan terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Januari 2026.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial WN belum dapat ditahan karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) aktif. Proses penahanannya masih menunggu persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan di pengadilan.
LS – Ngalamutas.com
![]()














