Lima Ditahan, Satu Anggota Anggota DPRK Menyusul Dalam Kasus Korupsi Wastafel.

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, NGALAMUTAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti dalam tahap kedua penyidikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas cuci tangan dan sanitasi di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Aceh tahun anggaran 2020.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan, keenam tersangka yang berinisial WN, AH, MI, M, I, dan H diduga melakukan tindakan bersama menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.

“Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya.

Sebanyak lima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, dengan masa tahanan terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Januari 2026.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial WN belum dapat ditahan karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) aktif. Proses penahanannya masih menunggu persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan di pengadilan.

LS – Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM
Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan
Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo
Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.
Slogan “Blora Ramah Investasi”, HMI Tagih Janji dan Soroti Minimnya Industri Juga Sempitnya Lapangan Kerja
Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.
Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 06:43 WIB

Perkuat Pengembangan Usaha, Formades Jepara Berikan Bekal Bisnis Digital ke Anggota UMKM

Senin, 22 Juni 2026 - 03:02 WIB

Desa Sumurboto Dinilai Polda Jateng, Bukti Komitmen Warga Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Senin, 22 Juni 2026 - 01:47 WIB

Polsek Pagu Kawal Pertumbuhan Jagung Warga untuk Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Blora Upayakan Bantuan Sambungan Listrik untuk 25 Warga Desa Buluroto, Banjarejo

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:59 WIB

Menapak Jejak Sang Proklamator, Kader PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Ziarah Kebangsaan di Blitar.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apel Akbar Simpatisan MBG di Malang Raya, Petani hingga UMKM Serukan Keberlanjutan Program.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

Manganan / Sedekah Bumi Desa Cabean Kecamatan Cepu Blora, Bentuk Puji Syukur dan Menjaga Tradisi Leluhur

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:24 WIB

Lakon Punakawan: “Cahya Hidayah dari Timur” Kisah Mualaf Warga Tionghoa.

Berita Terbaru