Terancam Pasal Berlapis, Oknum Notaris SE Dilaporkan Terkait Skandal Tanah di Madyopuro.

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG (JATIM), NGALAMUTAS.COM – Praktik dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum notaris/pejabat pembuat akta tanah kembali mencuat di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm resmi melaporkan seorang Notaris berinisial SE (Silvia Eryani, S.H., M.Kn.) ke Polres Malang.

Notaris yang berkantor di Jalan Hanoman, Sawojajar II tersebut diduga melakukan pemalsuan surat-surat dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Untuk Menjual dan penggelapan sejumlah uang dari jual beli tanah SHGB No 5112 milik klien mereka, Herry Wiyono.

Kuasa hukum pelapor, Leo A. Permana, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa kasus ini tergolong nekat karena melibatkan penerbitan dokumen resmi tanpa kehadiran pemilik aset yang sah.

Persoalan ini bermula ketika korban (Herry Wiyono) secara mengejutkan didatangi oleh pihak ketiga yang mengaku telah membeli tanah miliknya seluas 267 m^2 di Madyopuro, Kota Malang, berdasarkan akta yang dibuat di kantor Notaris SE.

​”Klien kami tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Beliau tidak pernah menghadap notaris, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, apalagi menerima uang pembayaran. Namun, tiba-tiba muncul Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB),” ujar Leo A. Permana dalam keterangan persnya, Kamis (08/01/2026).

​Leo menambahkan bahwa sertifikat asli (SHGB No. 5112) hingga saat ini masih berada dalam penguasaan Herry Wiyono / Klien mereka, sehingga memperkuat dugaan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen akta otentik dan penggelapan sejumlah uang.

​Rekan sejawat Leo, Friska S. Ambarwati, S.H., memaparkan fakta yang lebih mencengangkan. Berdasarkan investigasi tim hukum, objek tanah yang sama diduga telah “dijual” oleh oknum notaris tersebut kepada lebih dari satu orang.

​”Kami menemukan bukti bahwa tanah klien kami juga diproses penjualannya kepada pihak lain, yakni atas nama RD dan S. Ini jelas merupakan praktik penjualan ganda yang sangat merugikan. Ada dugaan kuat pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP mengenai pemalsuan surat otentik,” tegas Friska.

​Sebelum menempuh jalur pidana, tim hukum telah melakukan klarifikasi dan melaporkan masalah ini ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang. Bahkan, upaya Restorative Justice telah dilakukan di Polres Malang pada Desember 2025 lalu.

​”Sangat disayangkan, oknum Notaris SE tidak menunjukkan itikad baik. Karena tidak ada titik temu dan transparansi, kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum PPAT lainnya,” lanjut Friska.

​Pihak pelapor mendesak kepolisian menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan pasal-pasal pemalsuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Selain itu, oknum tersebut juga terancam jeratan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi karena diduga menyalahgunakan data identitas klien tanpa izin.

Herry Wiyono selaku pihak yang dirugikan dalam kasus ini telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Leo A. Permana, S.H., M.Hum., Friska S. Ambarwati, S.H., dan Dhaniar I. Cleo Vardin, S.H.

​Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Silvia Eryani, S.H., M.Kn. tidak memberikan penjelasan detail. Melalui pesan singkat, ia menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim hukumnya.

​”Mohon maaf pak saya koordinasi dengan lawyer saya dulu,” tulisnya singkat via WhatsApp.

​Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Malang dan menjadi perhatian publik sebagai pengingat bagi para pejabat pembuat akta tanah untuk menjaga integritas dan kode etik profesi.

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru