KEDIRI, NGALAMUTAS.COM – Langkah pemerintah desa Janti, kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, yang mengalihkan fungsi lapangan sepak bola menjadi lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan gedung serbaguna, menyedihkan hati warga.
Lapangan yang selama ini berperan sebagai sarana olahraga serta tempat kegiatan masyarakat setiap tahun kini tidak dapat digunakan lagi.
Keputusan yang diambil secara cepat tersebut membuat banyak warga kecewa, meskipun pembangunan telah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah khusus beberapa bulan lalu, dengan partisipasi BPD, pemerintah desa, dan Babinsa.
Kepala Desa Janti Didik Sujatmiko, SH, yang diwakili Sekretaris Desa Feri Indra di Balai Desa ‘ kepada Awak Media menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama sehingga tidak ada masalah dengan masyarakat, Selasa ( 6/1/2026).
Menurutnya, berdasarkan juknis pembangunan gerai KDMP, tidak ada larangan menggunakan sarana olahraga yang dinilai tidak lagi digunakan atau tidak produktif oleh warga.
“Kita tidak bisa menggunakan lahan kas desa lainnya karena sebagian besar merupakan tanah persawahan yang masih produktif untuk hasil tani. Pengurukan tanah juga akan membutuhkan biaya besar. Ada opsi lain di lahan eks SD di Dusun Plosorejo, namun perlu izin dari Dinas Pendidikan dan belum tentu disetujui,” tambah Feri.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku menyesal dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, pembangunan gerai seharusnya dapat ditempatkan di lokasi lain.
“Kan di sebelah timur lapangan ada tanah kas desa, kenapa harus mengambil sarana olahraga yang digunakan banyak orang? Sekarang pembangunan sudah berjalan, kita hanya bisa menyaksikannya saja,” ujarnya.
Warga tersebut juga menyampaikan rasa kecewa karena pembangunan merupakan program pemerintah pusat yang harus selesai tahun ini. “Seperti nasi sudah jadi bubur, tidak bisa dihentikan lagi. Sepertinya percepatan pembangunan tidak memikirkan aspek lahan dan kepentingan orang banyak,” imbuhnya.
Kejadian ini mengingatkan perlunya perhatian pemerintah pusat, khususnya pihak yang menangani program KDMP, untuk mengeluarkan juknis yang melarang pembangunan gerai di atas sarana olahraga.
Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
Yanto – Ngalamutas.com
![]()














