Waspada Penipuan! Dewan Pers Bongkar Modus Pungutan Biaya Pamflet di Daerah.

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. (Foto.ist)

i

Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. (Foto.ist)

​JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Pungutan ini diduga berkaitan dengan penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan profesi pers di beberapa daerah.

​Melalui Surat Pernyataan Nomor 01/P-DP/I/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, lembaga ini menegaskan sikap resminya untuk menjaga independensi dan marwah jurnalisme di Indonesia.

​Dalam pernyataan resminya pada Rabu (7/1/2026), Dewan Pers menekankan empat poin utama bagi masyarakat dan instansi pemerintah:

​1. Tidak Ada Pungutan Biaya: Dewan Pers menegaskan tidak pernah meminta, mengedarkan, memungut, atau menuntut pembayaran dalam bentuk apa pun terkait penyebaran pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum penyalahguna tugas pers.

​2. Murni Edukasi Publik: Segala bentuk sosialisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers bersifat edukatif dan bertujuan melindungi profesi jurnalis, tanpa ada unsur komersial atau pembebanan biaya kepada pihak mana pun.

​3. Menjaga Independensi Pers: Dewan Pers mengajak masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta untuk berinteraksi dengan pers sesuai koridor hukum tanpa memberikan imbalan yang dapat mengganggu integritas jurnalisme.

​4. Imbauan Melapor: Jika terdapat oknum yang meminta uang atau fasilitas dengan mencatut nama Dewan Pers, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwajib atau melalui saluran resmi pengaduan Dewan Pers.

​Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kemerdekaan pers tetap bersih dan bermartabat. Pihak Dewan Pers juga telah menyediakan kanal pengaduan resmi bagi siapa saja yang merasa dirugikan melalui tautan: https://pengaduan.dewanpers.or.id/login.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga profesionalitas pers dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat menggangu independensi,” tulis pernyataan tersebut.

​Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan lebih waspada terhadap modus penipuan yang dapat merusak citra profesi wartawan dan lembaga Dewan Pers di daerah-daerah.

(Red)

Ngalamutas.com

Loading

Berita Terkait

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin
Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang
Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!
Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:25 WIB

Kebakaran Melanda Instalasi Gizi RSSA Malang: Tak Ada Korban Jiwa, Layanan Pasien Tetap Terjamin

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Musibah di Tengah Karnaval: Sebuah Penantian yang Tak Berujung Pulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aktivis Blora Ultimatum SK Menteri ESDM soal Gunung Ungaran: “Stop Proyek Perusak Alam, Jangan Korbankan Gunung demi Energi!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Senilai Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Breaking News. Kebakaran Besar Melanda Pabrik Bingkai di Perbatasan Jakarta Timur–Bekasi, Asap Pekat Membubung Tinggi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar di Tengah Malam, 20 Unit Pemadam dan 100 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru