JAKARTA, NGALAMUTAS.COM – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Pungutan ini diduga berkaitan dengan penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan profesi pers di beberapa daerah.
Melalui Surat Pernyataan Nomor 01/P-DP/I/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, lembaga ini menegaskan sikap resminya untuk menjaga independensi dan marwah jurnalisme di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (7/1/2026), Dewan Pers menekankan empat poin utama bagi masyarakat dan instansi pemerintah:
1. Tidak Ada Pungutan Biaya: Dewan Pers menegaskan tidak pernah meminta, mengedarkan, memungut, atau menuntut pembayaran dalam bentuk apa pun terkait penyebaran pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum penyalahguna tugas pers.
2. Murni Edukasi Publik: Segala bentuk sosialisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers bersifat edukatif dan bertujuan melindungi profesi jurnalis, tanpa ada unsur komersial atau pembebanan biaya kepada pihak mana pun.
3. Menjaga Independensi Pers: Dewan Pers mengajak masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta untuk berinteraksi dengan pers sesuai koridor hukum tanpa memberikan imbalan yang dapat mengganggu integritas jurnalisme.
4. Imbauan Melapor: Jika terdapat oknum yang meminta uang atau fasilitas dengan mencatut nama Dewan Pers, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwajib atau melalui saluran resmi pengaduan Dewan Pers.
Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kemerdekaan pers tetap bersih dan bermartabat. Pihak Dewan Pers juga telah menyediakan kanal pengaduan resmi bagi siapa saja yang merasa dirugikan melalui tautan: https://pengaduan.dewanpers.or.id/login.
”Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga profesionalitas pers dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat menggangu independensi,” tulis pernyataan tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan lebih waspada terhadap modus penipuan yang dapat merusak citra profesi wartawan dan lembaga Dewan Pers di daerah-daerah.
(Red)
Ngalamutas.com
![]()














